loading...

Monday, April 10, 2017

KEPUTUSAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN Mudharabah Bank Syariah



Manajer tidak akan lepas dari pengambilan keputusan. Pengmabilan keputusan pada dasarnya adalah memilih alternative yang terbaik dari serangkaian alernatif yang ada. dalam kaitannya dengan pembiayaan mudharabah di Bank Gunungan, pengambilan keputusan di terima atau tidaknya permohonan pembiayaan mudharabah nasabah ini juga di lakukan dengan:
bahan pertimbangan pengambilan keputusan
Pemberian pinjaman meliputi beberapa aspek. Pada waktu nasabah mendekati bank, ada beberapa tahap yang dilalui nasabah tersebut meliputi evaluasi oleh bank; penyusunan perjanjian simpan pinjam seperti penentuan tingkat bunga, penetuan beberapa batasan yang bertujuan melindungi kepentingan pemberi pinjaman (Bank);dan monitoring oleh pihak bank. Jika terjadi masalah dengan kredit (misal macet), maka tahap tambahan  yang akan dilakukan yaitu restrukturasi hutang (kredit).
Sumber informasi yang bisa diperoleh untuk membantu pengambilan keputusan pinjaman, antara lain:

  • Nasabah yang akan menginginkan pinjaman
  • File pihak pemberi dana
  • Asosiasi bisnis
  • Informasi pihak external
  • Informasi pasar modal
  • Laporan industry dan ekonomi secara umum

Di Bank Gunungan sendiri sebagai bahan pertimbangan untuk dapat membantu dalam pengambilan keputusan diterima atau tidaknya adalah melihat dari hasil analisis dari pihak Account Officer yaitu 5C yang sudah dijelaskan di atas. Baik dari segi karakter, Capacity, Capital, Collateral, Condition, maupun constrant yang berarti hambatan-hambatan yang mungkin mengganggu proses usaha. Selain itu, pihak Bank Gunungan juga memperhatikan sifat amanah, kejujuran, kepercayaan dari masing-masing nasabah. Hal ini dapat diperoleh dari analisi dan survey langsung oleh pihak Bank Gunungan melalui Account Officer.

wewenang pengambilan keputusan

Setelah melalui beberapa syarat dan prosedur yang jelaskan di atas, serta dari bahan pertimbangan pengambilan keputusan diatas, maka keputusan akhir dari permohonan pembiayaan mudharabah tersebut diputuskan oleh Bank Gunungan.  kemudian untuk besarnya keuntungan bagi hasil atau nisbah, telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama besarnya proyeksi keuntungan masing-masing pihak yaitu antara pihak Bank Gunungan dengan calon nasabah pembiayaan atau mitra usaha tersebut.

Adapun wewenang untuk memutuskan diterima atau tidaknya suatu permohonan pembiayaan di Bank Gunungan, harus memperoleh pesetujuan dari Account Officer selaku yang bertugas menganalisis permohonan pembiayaan nasabah, Direktur Opeasional, Direktur Utama. Hal ini berlaku jika besarnya permohonan pembiayaan kurang dari sama dengan dua puluh lima juta. Sedangkan untuk pembiayaan lebih dari dua puluh lima juta ke atas, selain mendapatkan persetujuan dari Account Officer, Direktur Utama, Direktur Operasional, juga harus mendapatkan persetujuan dari Komisaris yaitu dari Bank Gunungan pusat

pencapaian Kemaslahatan dalam Bank



Demi kemaslahatan bersama antara pihak Bank Gunungan dengan calon nasabah pembiayaan, segala kemungkinan terburuk harus dipelajari dan diantisipasi oleh Bank Gunungan sebelum hal tersebut terjadi. Kemudian secara prosedural calon nasabah pembiayaan melengkapi persyaratan-persyataran pengajuan pembiayaan mudharabah. Adapun syarat dan prosedur pembiayaan di Bank Gunungan sudah di jelaskan di atas. Namun, sebelum pihak bank menyetujui permohonan calon nasabah pembiayaan tersebut, maka pihak pengelola bank juga harus memahami aspek-aspek dalam prosedur analisis pembiayaan. Adapun aspek-aspek penting dalam prosedur analisis pembiayaan  yang perlu dipahami oleh pengelola  bank syariah antara lain:
Prosedur  Analisis
berkas dan pencatatan
data pokok dan analisis pendahuluan
realisasi pembelian
rencana pembelian, produksi dan penjualan
jaminan
laporan keuangan
data kualitatif dari calon debitur
penelitian data
penelitian atas  realisasi usaha
penelitian atas rencana usaha
penelitian dan penilaian barang jaminan
laporan keuangan dan penelitiannya

keputusan permohonan pembiayaan
bahan pertimbangan pengambilan keputusan
wewenang pengambilan keputusan
aspek-aspek di atas dapat dijabarkan sebagai berikut:

Prosedur Analisis Berkas dan Pencatatan

berkas dan pencatatan berupa surat permohonan pembiayaan serta data/dokmen  pendukung yang menjelaskan tentang nasabah calon pembiayaan. Dalam surat permohonan berisikan jenis pembiayaan yang diminta nasabah, untuk berapa lama, berapa limit/plafon yang diminta, serta sumber pelunasan pembiayaan dari mana. Sedangkan data/dokumen pendukung antara lain berupa identitas pemohon, legalisasi (akta pendirian/perubahan, surat keputusan mentri, peijinan-perijianan), ukti kepemilikan agunan (jika diperlukan).
Di Bank Gunungan berkas dan pencatatan dapat diperolah dari :
Formulir Permohonan Pembiayaan yang berisi tentang:
Data pribadi pemohon : Nama pemohon, Nama suami / istri pemohon, Alamat sesuai KTP (KARTU TANDA PENDUDUK), No. Telepon, No. KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) / KARTU KELUARGA (KARTU KELUARGA), Nama Gadis Ibu Kandung Pemohon.
Data pekerjaan dan usaha: Bidang usaha, Lama usaha.  
Jumlah dan Tujuan penggunaan : Jumlah Permohonan, Jangka Waktu, Penggunaan
Data penghasilan : Penghasilan pemohon dari usaha, Sumber pembayaran kembali
Tanda tangan pemohon. Suami/istri dan penjamin suami/ istri
Data penjamin suami/istri (jika jaminan bukan atas nama sendiri )
data pendukung berisi
Legalitas pribadi:
Foto copy KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) suami/istri terbaru  @ 2 lembar
Foto copy KARTU KELUARGA (KARTU KELUARGA) 2 lembar
Foto copy akta nikah/keterangan cerai 2 lembar
Foto copy keterangan kematian jika janda/duda 2 lembar
Foto copy KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) penjamin suami/istri terbaru @ 2 lembar
Foto copy KARTU KELUARGA (KARTU KELUARGA)  penjamin 2 lembar
Foto copy akta nikah 2 lembar
Legalitas Usaha
AD, AKTA,SIUP. NPWP, TDP (jika ada)
Legalitas jaminan
Foto copy Sertifikat HGB, Hak milik dilampiri dengan bukti pembayaran PBB terakhir sebanyak 2 lembar
Foto copy BPKB,STNK, Kwitansi kosong yang ditanda tangani oleh pemilik /nama di STNK sebanyak 3 lembar (salah satu bermaterai)
Kwitansi  pembelian dan surat pernyataan kepemilikan jika jaminan bukan atas nama sendiri.
Surat keterangan gaji/pegawai dari instansi terkait

data pokok dan analisis pendahuluan

realisasi pembelian
data pokok dan analisis pendahuluan dengan cara mengetahui realisasi pembelian dilakukan untuk akad murabahah.
rencana pembelian, produksi dan penjualan
dilakukan untuk akad mudharabah dan musyarakah. Untuk akad mudharabah sendiri, biasanya  Pembiayaan yang telah digulirkan kepada nasabah pembiayaan harus selalu dalam pengawasan dan pengamatan secara berkala oleh Bank Gunungan dari segi laporan keuangan, perkembangan usaha dan manajemennya. Bank Gunungan juga melakukan pengamatan bagaimana kinerja sebuah perusahaan tersebut untuk mampu melakukan pelunasan pembiayaan modal kerja (mudharabah) yang telah mereka kelola beserta porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama.
Jaminan
Diperoleh dari barang jaminan nasabah yang akan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman terhadap bank.
laporan keuangan
diperoleh dari laporan keuangan nasabah. Dapat dihitung dari  perhitungan cast flow nasabah. Hal ini dimaksudkan untuk menghitung besarnya kemampuan nasabah dalam mengembalikan pinjaman.  
data kualitatif dari calon debitur
data kualitatif ini dapat diperoleh dari hasil survey pihak Account Officer secara informal terhadap calon nasabah.  Hal ini dapat dilakukan dengan wawancara terhadap orang dekat calon nasabah yang dipercayai sudah mengetahui lebih jauh tentang karakter atau tabiat calon nasabah. Seperti keuarga, teman, dan atau tetangga calon nasabah tersebut.

penelitian data

penelitian data ini dilakukan untuk megetahui kebenaran data nasabah yang diperleh dari berkas dan pencatatan nasabah. Selain itu, proses penelitian data juga dilakukan dengan survey langsung terhadap nasabah dengan menggunakan prinsip analisis pembiayaan.
Prinsip analisis pembiayaan adalah pedoman-pedoman yang harus diperhatikan olah pihak bank pada saat melakukan analisis pembiayaan. Secara umum, prinsip analisis pembiayaan didasarkan pada rumus “5C”,yaitu :
Character, artinya sifat atau karakter  nasabah pengambil pinjaman.
Capacity ,artinya kempuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang diambil
Capital ,artinya besarnya modal yang diperlukan peminjam.
Collateral artinya jaminan yang telah dimiliki yang diberikan peijam kepada bank.
Condition, artinya keadaan usaha/nasabah prospek atau tidak
Prinsip “5C” tersebut terkadang ditambahkan 1C, yaitu constrant artinya hambatan-hambatan yang mungkin mengganggu proses usaha.
Untuk bank syariah, dasar analsis 5 C belumlah cukup. Sehingga perlu memperhatikan kondisi sifat amanah, kejujuran, kepecayaan dari masing-masing nasabah.

syarat-syarat Pembiayaan Mudharabah suatu Bank



Adapun syarat-syarat Pembiayaan adalah sebagai berikut :

Mengisi formulir Permohonan Pembiayaan

Berisi tentang :
Data pribadi pemohon
Nama pemohon
Nama suami / istri pemohon
Alamat sesuai KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
No. Telepon
No. KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) / KK (Kartu Keluarga)
Nama Gadis Ibu Kandung Pemohon
Data pekerjaan dan usaha
Bidang usaha
Lama usaha
Jumlah dan Tujuan penggunaan
Jumlah Permohonan
Jangka Waktu
Penggunaan
Data penghasilan
Penghasilan pemohon dari usaha
Sumber pembayaran kembali
Tanda tangan pemohon. Suami/istri dan penjamin suami/ istri
Data penjamin suami/istri (jika jaminan bukan atas nama sendiri )

Data Pendukung

Berisi tentang:
Legalitas pribadi
Foto copy KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) suami/istri terbaru                                                          @       2 lembar
Foto copy KARTU KELUARGA (KARTU KELUARGA)                        2 lembar
Foto copy akta nikah/keterangan cerai                       2 lembar
Foto copy keterangan kematian jika janda/duda  2 lembar
Foto copy KTP (Kartu tanda penduduk) penjamin suami/istri terbaru                                                          @        2 lembar
Foto copy KARTU KELUARGA (Kartu Keluarga)  penjamin        2 lembar
Foto copy akta nikah                                       2 lembar
Legalitas Usaha
AD, AKTA,SIUP. NPWP, TDP (jika ada)
Legalitas jaminan
Foto copy Sertifikat HGB, Hak milik dilampiri dengan bukti pembayaran PBB terakhir sebanyak 2 lembar
Foto copy BPKB,STNK, Kwitansi kosong yang ditanda tangani oleh pemilik /nama di STNK sebanyak 3 lembar (salah satu bermaterai)
Kwitansi  pembelian dan surat pernyataan kepemilikan jika jaminan bukan atas nama sendiri
Surat keterangan gaji/pegawai dari instansi terkait
Syarat-syarat pembiayaan di Bank Gunungan yang disebutkan di atas merupakan syarat-syarat umum pembiayaan bagi setiap calon nasabah pembiayaan. Sehingga syarat tersebut diterapkan dalam semua  jenis produk pembiayaan termasuk produk pembiayaan iB Investasi dengan akad mudharabah. Sedangkan syarat khusus yang diterapkan untuk calon nasabah pembiayaan  dengan akad mudharabah adalah :
Calon nasabah sudah membuka usaha, dan minimal usaha tersebut sudah berjalan selam 5 tahun.  Namun, waktu tersebut bukan prioritas utama sebagai syarat pembiayaan mudharabah ini. Karena pada dasarnya yang terpenting adalah calon nasabah sudah mempunyai usaha nyata dan dapat dilihat baik/tidaknya prospek usaha yang sedang dijalankan oleh calon nasabah tersebut.
memberikan laporan keuangan hasil usaha yang sedang dijalankan oleh calon nasabah minimal 3 bulan (berurutan) sebelum bulan saat calon nasabah tersebut mengajukan pembiayaan dengan akad mudharabah ke Bank Gunungan.

KEPUTUSAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN Mudharabah Bank Syariah

Manajer tidak akan lepas dari pengambilan keputusan. Pengmabilan keputusan pada dasarnya adalah memilih alternative yang terbaik dari ser...