loading...

Monday, April 10, 2017

Tinjauan Tentang Akuntansi pada Bank Syariah



a.       Pengertian Akuntansi Syariah

Secara umum menurut Komite Terminologi AICPA (The Committee on Terminology of the American Institute of Certifies Public Accountants) mendefinisikan akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan dengan cara yang berdaya guna dan dalam bentuk satuan uang, dan penginterprestasian hasil proses tersebut.
Sedangkan pengertian akuntansi syariah  menurut Muhammad, akuntansi syariah adalah akuntansi yang dikembangkan dan bukan hanya dengan tambal sulam terhadap akuntansi konvensional, akan tetapi merupakan pengembangan filosofis terhadap nilai-nilai Al-Qur’an yang dikeluarkan dalam pemikiran teoritis dan teknis akuntansi.
Dengan demikian akuntansi syariah dapat diartikan sebagai suatu teknik dari suatu pencatatan, penggolongan, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi perusahaan dengan menggunakan aturan-aturan Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Berikut ini merupakan dasar hukum akuntansi dalam Al-Qur’an:
1)      QS. Al-Baqarah [2]: 282
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 ...

Artinya: “Hai, orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar...”

b.      Fungsi dan Tujuan Akuntansi Syariah
Adapun fungsi dan tujuan akuntansi syariah adalah sebagai berikut:
1)      Menentukan hak dan kewajiban pihak terkait termasuk hak dan kewajiban yang berasal dari transaksi yang belum selesai dan atau kegiatan ekonomi lainnya sesuai dengan prinsip syariah yang berlandaskan kepada konsep kejujuran, kebajikan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis yang Islami.
2)      Menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi para pemakai laporan dalam pengambilan keputusan.
3)      Mengamankan aktiva dan kewajiban bank serta pihak lain secara memadai.
4)      Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
c.       Perlakuan Akuntansi Murabahah dalam PSAK No. 102 terhadap Pengakuan dan Pengukurannya
Standar akuntansi tentang jual beli Murabahah mengacu pada PSAK No. 102 tentang Akuntansi Murabahah yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2008 yang menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. PSAK No. 102 bertujuan untuk  mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi Murabahah, yang dapat diterapkan untuk lembaga keuangan syariah seperti bank, asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, koperasi, dan lainnya yang menjalankan transaksi Murabahah. Di samping itu, PSAK No. 102 juga diterapkan oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi Murabahah dengan lembaga keuangan syariah tersebut.
Adapun PSAK No. 102 mengatur mengenai pengakuan dan pengukuran akuntansi untuk penjual, sebagai berikut:
1)      Pengakuan dan pengukuran
Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur-unsur laporan keuangan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
Sedangkan pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai historis.
a)      Pada saat perolehan, aset Murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Aset Murabahah
xxx

          Kas

xxx

i)        Untuk Murabahah pesanan mengikat, pengukuran aset Murabahah setelah perolehan adalah dinilai sebesar biaya perolehan dan jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai aset tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset. Jika terjadi penurunan nilai untuk Murabahah pesanan mengikat, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Beban Penurunan Nilai
xxx

          Aset Murabahah

xxx

ii)        Untuk Murabahah tanpa pesanan atau Murabahah pesanan tidak mengikat maka aset dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, dan dipilih mana yang lebih rendah. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Jika terjadi penurunan nilai untuk Murabahah pesanan tidak mengikat, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kerugian Penurunan Nilai
xxx

          Aset Murabahah

xxx

b)      Apabila terdapat diskon pada saat pembelian aset Murabahah, maka perlakuannya adalah:
i)          Jika terjadi sebelum akad Murabahah akan menjadi pengurang biaya perolehan aset Murabahah, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Aset Murabahah
xxx

          Kas

xxx

ii)        Jika terjadi setelah akad Murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli, menjadi kewajiban kepada pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
xxx

          Utang

xxx

iii)      Jika terjadi setelah akad Murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual, menjadi tambahan keuntungan Murabahah, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
xxx

          Keuntungan Murabahah

xxx

iv)      Jika terjadi setelah akad Murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad, maka akan menjadi hak penjual dan diakui sebagai pendapatan operasional lain, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
xxx

Pendapatan Operasional Lain

xxx

c)      Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon tersebut akan tereliminasi pada saat:
i)        Dilakukan pembayaran kepada pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Utang
xxx

          Kas

xxx

                                        atau
ii)      Akan dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
xxx

          Utang

xxx

                                        dan
Rekening
Debet
Kredit
Dana Kebajikan – Kas
xxx

Dana Kebajikan - Potongan Pembelian

xxx

d)     Pengakuan keuntungan Murabahah
i)        Jika penjualan dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran Murabahah tidak melebihi satu periode laporan keuangan, maka keuntungan Murabahah diakui pada saat terjadinya akad Murabahah, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
xxx

Piutang Murabahah
xxx

          Aset Murabahah

xxx
          Keuntungan

xxx

ii)      Namun apabila angsuran lebih dari satu periode maka perlakuannya adalah:
(1)      Keuntungan diakui saat penyerahan aset Murabahah dengan syarat apabila resiko penagihannya kecil, maka dicatat dengan cara yang sama pada butir i) di atas.
(2)      Keuntungan diakui secara proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang Murabahah, metode ini digunakan untuk transaksi Murabahah tangguh di mana ada resiko piutang yang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang yang relatif besar, maka:
Pada saat penjualan kredit dilakukan, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Piutang Murabahah
xxx

          Aset Murabahah

xxx
Keuntungan Tangguhan

xxx

Pada saat penerimaan angsuran, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
xxx

          Piutang Murabahah

xxx


Rekening
Debet
Kredit
Keuntungan Tangguhan
xxx

          Keuntungan

xxx

Contoh pengakuan keuntungan secara proporsional adalah jika perolehan aset Rp1.000,-  dan keuntungan Rp250,- (20% dari harga jual), maka:
Tahun
Angsuran
Harga Pokok
Keuntungan
1
500
480
120
2
400
320
80
3
250
200
50

(3)      Keuntungan diakui saat seluruh piutang Murabahah berhasil ditagih, metode ini digunakan untuk transaksi Murabahah tangguh di mana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Pencatatannya sama dengan poin (2), hanya saja jurnal pengakuan kentungan dibuat saat seluruh piutang telah selesai ditagih.
e)      Pada saat akad Murabahah piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang Murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensional, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. jurnal yang dibuat untuk penyisihan piutang tak tertagih sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Beban Piutang Tak Tertagih
Xxx

          Penyisihan Piutang Tak Tertagih

xxx

f)       Potongan pelunasan piutang Murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan Murabahah, maka:
i)        Jika potongan diberikan pada saat pelunasan, maka dianggap sebagai pengurang keuntungan Murabahah, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
Xxx

Keuntungan Ditangguhkan
Xxx

          Piutang Murabahah

xxx
          Keuntungan Murabahah

xxx

ii)      Jika potongan diberikan setelah pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli.
Pada saat penerimaan piutang dari pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
Xxx

Keuntungan Ditangguhkan
Xxx

          Piutang Murabahah

xxx
          Keuntungan Murabahah

xxx

Pada saat pengembalian kepada pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Keuntungan Murabahah
xxx

          Kas

xxx

g)      Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Dana Kebajikan - Kas
xxx

          Dana Kebajikan - Denda

xxx

h)      Pengakuan dan pengakuran penerimaan uang muka
i)        Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima.
ii)      Pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok).
iii)    Jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
Jurnal yang terkait dengan penerimaan uang muka:
(1)      Penerimaan uang muka dari pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
xxx

          Utang Lain - Uang Muka Murabahah

xxx

(2)      Apabila Murabahah jadi dilaksanakan, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Utang Lain - Uang Muka Murabahah
xxx

          Piutang Murabahah

xxx

(3)      Sehingga untuk penentuan margin keuntungan didasarkan atas nilai piutang (harga jual kepada pembeli setelah dikurangi uang muka).
(4)      Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih besar dari pada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli maka selisihnya dikembalikan pada calon pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Utang Lain - Uang Muka Murabahah
xxx

Pendapatan Operasional

xxx
          Kas

xxx

(5)      Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil dari pada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli, maka penjual dapat meminta pembeli untuk membayarkan kekurangannya dan pembeli membayarkan kekurangannya, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas/Piutang
xxx

Utang Lain - Uang Muka Murabahah
xxx

          Pendapatan  Operasional

xxx

2)      Penyajian
Piutang Murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang Murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
3)      Pengungkapan
Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi Murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
a)      Harga perolehan aset Murabahah.
b)      Janji pemesanan dalam Murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan.
c)      Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

No comments:

Post a Comment

KEPUTUSAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN Mudharabah Bank Syariah

Manajer tidak akan lepas dari pengambilan keputusan. Pengmabilan keputusan pada dasarnya adalah memilih alternative yang terbaik dari ser...