loading...

Sunday, April 9, 2017

Perbedaan Mendasar Ekonomi Materialis dengan Sistem Ekonomi Islam dalam Bank

Apa yang dimaksud dengan eknomi materialis adalah perilaku ekonomi yang menjadikan materi sebagai kiblat atau tujuan dari segalanya. Bahkan dalam istem ekonomi ini kepentingan bersifat immateri tidak dijadikan sebagai suatu yang penting. Model ekonomi seperti ini terdapat dalam model ekonomi konvensional, kapitalisme, dan sosialisme. Ekonomi materialis ini tentu saja berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menyandarkan kerangka acuannya pada dimensi moral dan spiritual. Kepentingan terhadap dimensi material hanya sebatas pada signifikansi material tersebut dalam penegakkan dan penyempurnaan dimensi moral dan spiritual. Dimensi moral dan spiritual dalam ekonomi Islam ini adalah kejujuran, kepedulian terhadap golongan yang lemah, kebaikan dan kemaslahatan, keadilan, kesejahteraan bersama dan keyakinan akan ketidakberdayaan manusia akan kekuasaan Tuhan yang menentukan segalanya. Beberapa hal pokok yang membedakan model ekonomi tersebut memang sangat mencolok.
Pada tatanan sumber nilai saja, ekonomi Islam didasarkan pada al-Quran dan al-Sunnah yang merupakan wahyu Tuhan, sedangkan ekonomi materialis lahir dari falsafah dan aliran-aliran pemikiran yang bersumber dari manusia dan menjadikan akal sebagai satu-satunya sumber pengetahuan. Disisi lain, pada tatanan pengamalan, keduanya menjadi doktrin dan ideologi bagi praktik ekonomi masyarakat sepanjang sejarah.
Pada masa sebelumnya Islam dianggap sebagai faktor penghambat kemajuan. Beberapa golongan mencurigai Islam sebagai penghambat pembangunan (an obstacle to economic growth). Pandangan ini berasal dari pemikir Barat. Meskipun demikian, tidak sedikit intelektual muslim yang juga meyakininya.
Kesimpulan yang agak tergesa-gesa ini hampir membuat kesalahpahaman besar dalam pengetahuan tentang Islam. Seolah-olah Islam merupakan agama yang hanya berkaitan dengan masalah ritual, bukan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan mencangkup seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah pembangunan ekonomi serta industri perbankan sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian.
Sebagai manusia yang menjadi khalifah di muka bumi, Islam memandang bahwa bumi dengan segaka isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan ini, Allah memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia baik akidah, akhlak maupun syariah. Secara garis besar sistem ekonomi Islam terdiri dari tiga sector besar yaitu sector public, sector swasta, dan sector kesejahteraan sosial dimana ketiga sector tersebut memiliki fungsi, institusi dan landasan syariah tersendiri.
Secara umum, tugas kekhalifahan manusia adalah tugas mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan, serta tugas untuk mengabdi atau beribadah dalam segala aspek. Untuk menunaikan tugas tersebut manusia diberi dua hal besar yaitu manhajul hayat (sistem kehidupan) dan wasilatul hayat (sarana kehidupan). Manhajul hayat adalah segala aturan untuk manusia yang mengacu pada al quran dan hadits (bersifat mutlak). Sedangkan wasilatul hayat adalaha segala sarana dan prasarana yang tercipta seperti tumbuhan, udara, air, hewan, dan harta benda lain yang berguna dalam kehidupan.
Dua komponen utama adalah akidah dan akhlak bersifat konstan (tetap/ mutlak). Keduanya tidak mengalami perubahan apapun dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban manusia, yang berbeda-beda sesuai dengan masa rasul masing-masing. Oleh Karena itu syariah Islam sebagai suatu syariat yang dibawa oleh rasul terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak ada syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya.
Komprehensif berarti syariah Islam menerangkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Sang Khaliq. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara kontinu tugas manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the games atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial. Kelengkapan sistem muamalah terangkum dalam skema-skema yang sederhana.
Universal bermakna syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti. Universalitas ini tampak jelas terutama pada bidang muamalah. Selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel, muamalah tidak membeda-bedakan antara muslim dan nonmuslim. Kenyataan memang Islam sudah menjadi konsep yang menyelimuti umat manusia.
Lepas dari itu, ilmu ekonomi dipahami sebagai ilmu yang mmepelajari cara manusia memnuhi kebutuhannya. Dari pemahaman tersebut, eksistensinya adalah cara manusia. Jika perekonomian adalah kegiatan-kegiatan dan pekerjaan-pekerjaan yang menjadikan manusia sebagai subyek pelakunya, maka hasil yang baik bagi aktifitas perekonomian tersebut, sudah pasti didasarkan pada sejauh mana manusia itu melakukan bisnis ekonomi tersebut dengan cara yang baik. Oleh karena itu persoalan yang paling melekat dalam hal itu adalah moral manusia itu sendiri. Ekonomi akan menjadi baik jika manusia berakhlak baik. Demikian pula bila sebaliknya, memang benar jika perekonomian Islam disebut juga perekonomian ethical yang memainkan fungsinya melalui akidah tauhid dengan prinsip-prinsip yang mengikutinya : keimanan, pengabdian, kerjasama dan etika. Semua prinsip itu menjadi framework bagi kinerja perekonomian Islam. Sementara perekonomian kapitalis menyandarkan prinsipnya hanya pada nilai materialis saja.
Sebagaimana yang telah dijabarkan bahwa asas perekonomian Islam didasarkan pada karakter akidah, oleh karena itu ekonomi Islam memiliki berbagai dimensi yaitu keimanan, pengabdian, moral, kerjasama dana lam. Sementara dalam ekonomi konvensional tidak ditemukan dimensi tersebut. Walaupun di sana terdapat dimensi kerjasama dan alam namun kandungan pengertiannya sangat berbeda dengan perekonomian Islam. Perekonomian Islam bersifat muamalah yang memungkinkan untuk mengenal istilah tsawabit wa mutaghayyirat (principles and variables).
Dalam sektor ekonomi misalnya yang merupakan prinsip adalah larangan riba, sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat dan lain-lain. Adapun contoh variable adalah instrument-instrumen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut. Diantaranya adalah aplikasi prinsip jualbeli dalam modal kerja, penerapan asas modharabah dalam investasi, atau penerapan bai’ assalam dalam pembangunan suatu proyek. Rugas cendekiawan muslim sepanjang zaman adalah mengembangkan teknik penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam variable yang sesuai dengan situasi dan kondisi pada segala masa.
Perbedaan pokok antara dua sistem perekonomian tersebut mengkibatkan perbedaan pula dalam memandang manusia. Perekonomian konvensional meletakkan konsep manfaat yang tidak bermoral bagi perilaku ekonomi manusia, sedangkan perekonomian Islam memandang manusia berdasarkan hakikatnya : sebagai makhluk yang bertujuan beribadah kepada Allah yang menciptakan segala apa yang ada di alam. Disediakannya alam bagi manusia tidak lain hanyalah sarana atas amanat yang telah dibebankan karena menjadi khalifah di bumi dan merealisasikan tujuan dari penciptanya.
Dari sudut pandang ini pula muncul perbedaan antara kedua sistem tersebut dalam menyikapi definisi dan aturan terhadap harta, uang, investasi, produksi, konsumsi, kepemilikan, kebebasan berekonomi, pengembangan pasar, hubungan antara kerja dan modal, harga, manfaat, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perekonomian.

No comments:

Post a Comment

KEPUTUSAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN Mudharabah Bank Syariah

Manajer tidak akan lepas dari pengambilan keputusan. Pengmabilan keputusan pada dasarnya adalah memilih alternative yang terbaik dari ser...