Apa yang dimaksud dengan eknomi materialis adalah perilaku ekonomi
yang menjadikan materi sebagai kiblat atau tujuan dari segalanya. Bahkan dalam
istem ekonomi ini kepentingan bersifat immateri tidak dijadikan sebagai suatu
yang penting. Model ekonomi seperti ini terdapat dalam model ekonomi
konvensional, kapitalisme, dan sosialisme. Ekonomi materialis ini tentu saja
berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menyandarkan kerangka acuannya pada
dimensi moral dan spiritual. Kepentingan terhadap dimensi material hanya
sebatas pada signifikansi material tersebut dalam penegakkan dan penyempurnaan
dimensi moral dan spiritual. Dimensi moral dan spiritual dalam ekonomi Islam
ini adalah kejujuran, kepedulian terhadap golongan yang lemah, kebaikan dan
kemaslahatan, keadilan, kesejahteraan bersama dan keyakinan akan ketidakberdayaan
manusia akan kekuasaan Tuhan yang menentukan segalanya. Beberapa hal pokok yang
membedakan model ekonomi tersebut memang sangat mencolok.
Pada tatanan sumber nilai saja, ekonomi Islam didasarkan pada al-Quran
dan al-Sunnah yang merupakan wahyu Tuhan, sedangkan ekonomi materialis lahir
dari falsafah dan aliran-aliran pemikiran yang bersumber dari manusia dan menjadikan
akal sebagai satu-satunya sumber pengetahuan. Disisi lain, pada tatanan
pengamalan, keduanya menjadi doktrin dan ideologi bagi praktik ekonomi
masyarakat sepanjang sejarah.
Pada masa sebelumnya Islam dianggap sebagai faktor penghambat
kemajuan. Beberapa golongan mencurigai Islam sebagai penghambat pembangunan (an
obstacle to economic growth). Pandangan ini berasal dari pemikir Barat.
Meskipun demikian, tidak sedikit intelektual muslim yang juga meyakininya.
Kesimpulan yang agak tergesa-gesa ini hampir membuat kesalahpahaman
besar dalam pengetahuan tentang Islam. Seolah-olah Islam merupakan agama yang
hanya berkaitan dengan masalah ritual, bukan sebagai suatu sistem yang
komprehensif dan mencangkup seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah
pembangunan ekonomi serta industri perbankan sebagai salah satu motor penggerak
roda perekonomian.
Sebagai manusia yang menjadi khalifah di muka bumi, Islam memandang
bahwa bumi dengan segaka isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah
agar dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan bersama. Untuk mencapai
tujuan ini, Allah memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut
meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia baik akidah, akhlak maupun
syariah. Secara garis besar sistem ekonomi Islam terdiri dari tiga sector besar
yaitu sector public, sector swasta, dan sector kesejahteraan sosial dimana
ketiga sector tersebut memiliki fungsi, institusi dan landasan syariah
tersendiri.
Secara umum, tugas kekhalifahan manusia adalah tugas mewujudkan kemakmuran
dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan, serta tugas untuk mengabdi atau
beribadah dalam segala aspek. Untuk menunaikan tugas tersebut manusia diberi
dua hal besar yaitu manhajul hayat (sistem kehidupan) dan wasilatul hayat
(sarana kehidupan). Manhajul hayat adalah segala aturan untuk manusia yang
mengacu pada al quran dan hadits (bersifat mutlak). Sedangkan wasilatul hayat
adalaha segala sarana dan prasarana yang tercipta seperti tumbuhan, udara, air,
hewan, dan harta benda lain yang berguna dalam kehidupan.
Dua komponen utama adalah akidah dan akhlak bersifat konstan (tetap/
mutlak). Keduanya tidak mengalami perubahan apapun dengan berbedanya waktu dan
tempat. Adapun syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf
peradaban manusia, yang berbeda-beda sesuai dengan masa rasul masing-masing.
Oleh Karena itu syariah Islam sebagai suatu syariat yang dibawa oleh rasul
terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau
komprehensif tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab
tidak ada syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya.
Komprehensif berarti syariah Islam menerangkan seluruh aspek kehidupan
masyarakat, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Ibadah diperlukan
untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Sang Khaliq.
Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara kontinu tugas manusia
sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi
rules of the games atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial. Kelengkapan
sistem muamalah terangkum dalam skema-skema yang sederhana.
Universal bermakna syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu
dan tempat sampai hari akhir nanti. Universalitas ini tampak jelas terutama
pada bidang muamalah. Selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel, muamalah
tidak membeda-bedakan antara muslim dan nonmuslim. Kenyataan memang Islam sudah
menjadi konsep yang menyelimuti umat manusia.
Lepas dari itu, ilmu ekonomi dipahami sebagai ilmu yang mmepelajari
cara manusia memnuhi kebutuhannya. Dari pemahaman tersebut, eksistensinya
adalah cara manusia. Jika perekonomian adalah kegiatan-kegiatan dan
pekerjaan-pekerjaan yang menjadikan manusia sebagai subyek pelakunya, maka
hasil yang baik bagi aktifitas perekonomian tersebut, sudah pasti didasarkan
pada sejauh mana manusia itu melakukan bisnis ekonomi tersebut dengan cara yang
baik. Oleh karena itu persoalan yang paling melekat dalam hal itu adalah moral
manusia itu sendiri. Ekonomi akan menjadi baik jika manusia berakhlak baik.
Demikian pula bila sebaliknya, memang benar jika perekonomian Islam disebut
juga perekonomian ethical yang memainkan fungsinya melalui akidah tauhid dengan
prinsip-prinsip yang mengikutinya : keimanan, pengabdian, kerjasama dan etika.
Semua prinsip itu menjadi framework bagi kinerja perekonomian Islam. Sementara
perekonomian kapitalis menyandarkan prinsipnya hanya pada nilai materialis
saja.
Sebagaimana yang telah dijabarkan bahwa asas perekonomian Islam
didasarkan pada karakter akidah, oleh karena itu ekonomi Islam memiliki
berbagai dimensi yaitu keimanan, pengabdian, moral, kerjasama dana lam.
Sementara dalam ekonomi konvensional tidak ditemukan dimensi tersebut. Walaupun
di sana terdapat dimensi kerjasama dan alam namun kandungan pengertiannya
sangat berbeda dengan perekonomian Islam. Perekonomian Islam bersifat muamalah
yang memungkinkan untuk mengenal istilah tsawabit wa mutaghayyirat (principles
and variables).
Dalam sektor ekonomi misalnya yang merupakan prinsip adalah larangan
riba, sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat dan lain-lain.
Adapun contoh variable adalah instrument-instrumen untuk melaksanakan
prinsip-prinsip tersebut. Diantaranya adalah aplikasi prinsip jualbeli dalam
modal kerja, penerapan asas modharabah dalam investasi, atau penerapan bai’
assalam dalam pembangunan suatu proyek. Rugas cendekiawan muslim sepanjang
zaman adalah mengembangkan teknik penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam
variable yang sesuai dengan situasi dan kondisi pada segala masa.
Perbedaan pokok antara dua sistem perekonomian tersebut mengkibatkan
perbedaan pula dalam memandang manusia. Perekonomian konvensional meletakkan
konsep manfaat yang tidak bermoral bagi perilaku ekonomi manusia, sedangkan
perekonomian Islam memandang manusia berdasarkan hakikatnya : sebagai makhluk
yang bertujuan beribadah kepada Allah yang menciptakan segala apa yang ada di
alam. Disediakannya alam bagi manusia tidak lain hanyalah sarana atas amanat
yang telah dibebankan karena menjadi khalifah di bumi dan merealisasikan tujuan
dari penciptanya.
Dari sudut pandang ini pula muncul perbedaan antara kedua sistem
tersebut dalam menyikapi definisi dan aturan terhadap harta, uang, investasi,
produksi, konsumsi, kepemilikan, kebebasan berekonomi, pengembangan pasar,
hubungan antara kerja dan modal, harga, manfaat, dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan perekonomian.

No comments:
Post a Comment