loading...

Monday, April 10, 2017

pelaksanaan dalam analisis Pembiayaan Bank



Di Bank Gunungan prinsip analisis pembiayaan ini juga diterapkan di semua produk pembiyaan, termasuk dalam produk pembiayaan yang menggunakan prinsip bagi hasil yaitu akad mudharabah dalam produk pembiayaan iB Investasi. Hal ini dikarenakan prinsip ini merupakan prinsip analisis umum yang memang harus dilakukan dalam setiap produk penyaluran dana baik di bank syariah maupun bank konvensional. Namun, dalam akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) di Bank Gunungan  Pihak Account Officer yang bertugas dalam menganalisis produk pembiayaan lebih jeli lagi. Apalagi dalam hal kondition, yaitu keadaan usaha/nasabah prospek atau tidak. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui prospek usaha yang dijalankan oleh calon nasabah karena akan berkaitan dengan kemampuan calon nasabah dalam mengembalikan pinjaman atau membayar angsuran dan mendapatkan pendapatan untuk dibagihasilkan.
Adapun pelaksanaan dalam analisis tersebut di Bank Gunungan adalah
1)        Character, disini pihak Account Officer melihat sifat atau karakter calon nasabah pembiayaan dengan cara observasi langsung mencari data untuk mengetahui seperti apa sifat atau karakter calon nasabah tersebut. Data dapat diperoleh dengan cara bertanya kepada tetangga, kerabat, teman, atau ketua RT yang sudah sering berinteraksi dan sudah mengenal jauh pribadi calon nasabah tersebut.
2)        Capasity, disini pihak Account Officer melihat kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang diambil dengan cara mengitung cast flow dari data yang diperoleh dari nasabah. Data diperoleh dari bukti kas masuk dan keluar yang diberikan oleh calon nasabah tersebut kepada pihk Account Officer. Contoh data tersebut adalah slip gaji dan biaya-biaya seperti biaya listrik dan air yang dikeluarkan selama satu bulan untuk menghitung kemampuan nasabah dalam membayar angsuran.
3)        Capital, disini pihak Account Officer melihat besarnya modal yang dibutuhkan calon nasabah dalam menjalankan usahanya. Data diperoleh dari hasil survey pihak Account Officer ke lokasi tempat usaha calon nasabah dan melihat hasil laporan pembelian dan penjualan.
4)        Collateral, disini pihak Account Officer melihat besarnya nilai taksiran harga barang jaminan apakah sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah. Harga barang jaminan harus lebih tinggi dari jumlah pinjaman karena untuk mengantisipasi turunnya nilai baku atau turunnya harga barang jaminan tersebut di kemudian hari. Barang jaminan juga dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet.
5)        Condition, disini pihak Account Officer  melihat prospek usaha yang dijalankan oleh nasabah apakah dapat tetap survive atau tidak. Data dapat di peroleh dari hasil laporan keuangan usaha yang dijalankan oleh calon nasabah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gulung tikar terhadap usaha yang sedang dijalankan nasabah.
Selain 5c tersebut pihak analisis juga pastinya memperhatikan sifat amanah, kejujuran, kepercayaan dari masing-masing nasabah. Hal ini dapat diperoleh dari survey dan interview terrhadap calon nasabah.
1.      penelitian atas  realisasi usaha
Bank Gunungan  menyadari bahwa secara umum masyarakat masih sangat awam dengan pencatatan laporan keuangan pada usaha yang dijalankannya. Namun Bank Gunungan mengarahkan pada nasabah pembiayaanya mengenai pentingnya sebuah pencatatan laporan keuangan pada setiap bisnis/ usaha yang digelutinya meskipun hanya secara sederhana.  Disini, pihak Bank Gunungan melalui Account Officer juga melihat seberapa  besar asset yang dimiiki usaha nasabah karena  asset yang dimiliki suatu perusahaan merupakan cermin dari seberapa jauh perkembangan kekayaan perusahaan tersebut. Hal itu tentunya dilihat oleh Bank Gunungan untuk mempertimbangkan atas penentuan keputusan pembiayaan yang akan diberikan. Asset yang terus bertambah dari waktu ke waktu menunjuKartu Keluargaan bahwa perusahaan mengalami progresivitas atau perkembangan kearah yang lebih baik.
2.      penelitian atas rencana usaha
di Bank Gunungan penelitian atas rencana usaha ini juga menjadi tugas Account Officer. Mereka mencari Informasi yang rinci terhadap proyek/ usaha yang dibiayai. Hal ini  merupakan salah suatu upaya bagi Bank Gunungan dalam menjaga kesyar’ian suatu proyek/ usaha itu sendiri. Informasi ini dapat diperoleh dengan survey langsung ke lokasi usaha nasabah. Kemudian pemantauan atas jalannya suatu usaha juga bukanlah hambatan untuk mengecilkan naluri  pengusaha (nasabah pembiayaan). Peran Bank Gunungan ketika dana pembiayaan sudah sampai kepada nasabah adalah sebagai penasehat terhadap proyek/ usaha yang dijalankan, bukan pengambilan keputusan mengenai intern perusahaan, dan bukan turut campur tangan tetapi memastikan dana pembiayaan disalurkan untuk proyek/ usaha yang sebagaimana mestinya.
Ada alasan mengapa Bank Gunungan melakukan pemantauan secara intensif terhadap proyek/ usaha yang dibiayai, diantaranya bahwa Bank Gunungan menerima amanah mengelola sejumlah dana dari pihak ketiga (nasabah pendanaan) dan ketika jatuh tempo Bank Gunungan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada nasabahnya. Itulah sebuah rantai yang saling terkait untuk membangun hubungan yang baik dan saling menguntungkan. Bagaimanapun Bank Gunungan tetap mengedepankan kepuasan nasabah dan kenyamanannya
3.      penelitian dan penilaian barang jaminan
suatu hal yang juga tidak kalah pentingnya dalam mewujudkan kesepakatan bersama adalah adanya aturan tentang jaminan atau tanggungan. Tanggungan menjadi penting ketika shahibul al-mal khawatir akan munculnya penyelewengan dari mudharib. Namun, para fuqaha pada dasarnya tidak setuju adanya tanggungan. Alasannya mudharabah merupakan kerjasama saling menanggung, satu pihak menanggung modal dan pihak lain menanggung kerja, dan mereka saling mempercayai serta jika terjadi kerugian semua pihak merasakan kerugian tersebut. Oleh karenanya jaminan harus ditiadakan. Namun jaminan menjadi perlu ketika modal yan rusak melampaui batas. Tetapi bagaimana batasan sesuatu dianggap melampaui batas, para ulama pun berbeda pendapat. Menurut imam malik, dan syafi’I, jika shahibul al-maal bersikeras terhadap adanya jaminan dari shahbul al-maal dan menetapkannya sebagai sebagian dari kontrak, maka kontrak tidak sah.
Namun, dalam kenyataannya sebuah jaminan akan berpengaruh kuat terhadap sebuah pertimbangan di setiap bank dalam penentuan pembiayaan tak terkecuali pada Bank Gunungan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pembiayaan bermasalah. Selain jaminan Imaterial berupa keyakinan Bank kepada calon nasabah mengenai kemampuan dan kemauan membayar kembali pembiayan yang diterima, juga diwajibkan dengan jaminan tambahan. Jaminan tambahan tersebut dapat berupa barang bergerak seperti kendaraan bermotor ataupun barang tidak bergerak seperti tanah. Adapun kebijakan yang diterapkan untuk barang jaminan/agunan di Bank Gunungan adalah sebagai berikut:
a.      Taksiran nilai jaminan tersebut dibuat berdasarkan taksiran harga pasar, sedangkan untuk pencatatan pada master program penyaluran dana yang digunakan sebagai penghitung/pengurang PPAP mengikuti ketentuan yang berlaku dari Bank Indonesia.
b.      Setiap barang yang dijadikan jaminan harus dalam kondisi layak dan marketable
c.       Cara Prosedur penggantian jaminan/agunan :
-          Jaminan/agunan pengganti harus melalui proses analisis kondisi dan marketable.
-          Nilai jaminan/agunan lebih besar dari pada jumlah kewajiban.
Menandatangani Addendum akad dan syarat lain mengikuti cara pengikatan pembiayaan dan pengikatan jaminan/agunan
4.      laporan keuangan dan penelitiannya
Untuk melakukan perhitungan bagi hasil memang harus mengikuti apa yang terjadi secara aktual dalam bisnis, sehingga Bank Gunungan juga menekankan agar nasabah pembiayaan mudharabah mampu menunjuKartu Keluargaan laporan keuangan secara jelas dan transparan. Hal ini akan membiasakan masyarakat untuk membuat laporan keuangan dalam bidang usaha apapun. Bentuk laporan keuangan yang diperoleh dari nasabah biasanya dalam bentuk laporan sederhana yaitu hanya laporan modal pembelian dan laporan pendapatan dari hasil penjulan.
Dalam mekanisme pembiayaan mudharabah memang membutuhkan transparansi antara kedua belah pihak yang berakad. Pihak Bank Gunungan melaui Account Officer akan  mendatangi nasabah untuk mengetahui keadaan usahanya dan melihat kinerja mitra bisnisnya. Hal ini tentu bukan merupakan upaya untuk mengekang nasabah dalam menentukan kebijakan perusahaannya. Namun Bank Gunungan bersifat sebagai mitra bisnis yang siap untuk menjadi kawan bertukar pikiran. Mengenai laporan keuangan perusahaan memang tidak seharusnya dirahasiakan dari pihak Bank Gunungan, karena itu merupakan acuan yang digunakan dalam perhitungan bagi hasil.

No comments:

Post a Comment

KEPUTUSAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN Mudharabah Bank Syariah

Manajer tidak akan lepas dari pengambilan keputusan. Pengmabilan keputusan pada dasarnya adalah memilih alternative yang terbaik dari ser...