Di Bank Gunungan prinsip analisis pembiayaan ini
juga diterapkan di semua produk pembiyaan, termasuk dalam produk pembiayaan
yang menggunakan prinsip bagi hasil yaitu akad mudharabah dalam produk
pembiayaan iB Investasi. Hal ini dikarenakan prinsip ini merupakan prinsip
analisis umum yang memang harus dilakukan dalam setiap produk penyaluran dana
baik di bank syariah maupun bank konvensional. Namun, dalam akad bagi hasil (mudharabah
dan musyarakah) di Bank Gunungan Pihak Account
Officer yang bertugas dalam menganalisis produk pembiayaan lebih jeli lagi.
Apalagi dalam hal kondition, yaitu keadaan usaha/nasabah prospek atau tidak.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui prospek usaha yang dijalankan oleh calon
nasabah karena akan berkaitan dengan kemampuan calon nasabah dalam mengembalikan
pinjaman atau membayar angsuran dan mendapatkan pendapatan untuk dibagihasilkan.
Adapun pelaksanaan dalam analisis tersebut di Bank Gunungan
adalah
1)
Character, disini pihak Account Officer
melihat sifat atau karakter calon nasabah pembiayaan dengan cara observasi
langsung mencari data untuk mengetahui seperti apa sifat atau karakter calon
nasabah tersebut. Data dapat diperoleh dengan cara bertanya kepada tetangga,
kerabat, teman, atau ketua RT yang sudah sering berinteraksi dan sudah mengenal
jauh pribadi calon nasabah tersebut.
2)
Capasity, disini pihak Account Officer
melihat kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman
yang diambil dengan cara mengitung cast flow dari data yang diperoleh dari
nasabah. Data diperoleh dari bukti kas masuk dan keluar yang diberikan oleh
calon nasabah tersebut kepada pihk Account Officer. Contoh data tersebut adalah
slip gaji dan biaya-biaya seperti biaya listrik dan air yang dikeluarkan selama
satu bulan untuk menghitung kemampuan nasabah dalam membayar angsuran.
3)
Capital, disini pihak Account Officer
melihat besarnya modal yang dibutuhkan calon nasabah dalam menjalankan
usahanya. Data diperoleh dari hasil survey pihak Account Officer ke lokasi
tempat usaha calon nasabah dan melihat hasil laporan pembelian dan penjualan.
4)
Collateral, disini pihak Account Officer
melihat besarnya nilai taksiran harga barang jaminan apakah sesuai dengan
jumlah pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah. Harga barang jaminan harus
lebih tinggi dari jumlah pinjaman karena untuk mengantisipasi turunnya nilai
baku atau turunnya harga barang jaminan tersebut di kemudian hari. Barang
jaminan juga dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet.
5)
Condition, disini pihak Account Officer melihat prospek usaha yang dijalankan oleh
nasabah apakah dapat tetap survive atau tidak. Data dapat di peroleh dari hasil
laporan keuangan usaha yang dijalankan oleh calon nasabah. Hal ini dilakukan
untuk mengantisipasi terjadinya gulung tikar terhadap usaha yang sedang
dijalankan nasabah.
Selain 5c tersebut pihak
analisis juga pastinya memperhatikan sifat amanah, kejujuran, kepercayaan dari
masing-masing nasabah. Hal ini dapat diperoleh dari survey dan interview
terrhadap calon nasabah.
1. penelitian
atas realisasi usaha
Bank Gunungan menyadari bahwa secara umum
masyarakat masih sangat awam dengan pencatatan laporan keuangan pada usaha yang dijalankannya. Namun Bank Gunungan
mengarahkan pada nasabah pembiayaanya mengenai pentingnya sebuah pencatatan laporan
keuangan pada setiap bisnis/ usaha yang digelutinya meskipun hanya secara
sederhana. Disini, pihak Bank Gunungan
melalui Account Officer juga melihat seberapa
besar asset yang dimiiki usaha nasabah karena asset yang dimiliki suatu perusahaan
merupakan cermin dari seberapa jauh perkembangan kekayaan perusahaan tersebut.
Hal itu tentunya dilihat oleh Bank
Gunungan untuk
mempertimbangkan atas penentuan keputusan pembiayaan yang akan diberikan. Asset
yang terus bertambah dari waktu ke waktu menunjuKartu Keluargaan bahwa
perusahaan mengalami progresivitas atau perkembangan kearah yang lebih baik.
2. penelitian
atas rencana usaha
di Bank Gunungan
penelitian atas rencana usaha ini juga menjadi tugas Account Officer. Mereka mencari
Informasi yang rinci terhadap proyek/ usaha yang dibiayai. Hal ini merupakan salah suatu upaya bagi Bank Gunungan dalam menjaga kesyar’ian suatu proyek/ usaha itu sendiri. Informasi ini dapat diperoleh dengan survey langsung
ke lokasi usaha nasabah. Kemudian
pemantauan atas jalannya suatu usaha juga bukanlah hambatan untuk mengecilkan
naluri pengusaha (nasabah pembiayaan).
Peran Bank Gunungan ketika dana pembiayaan sudah sampai kepada nasabah adalah
sebagai penasehat terhadap proyek/ usaha yang dijalankan, bukan pengambilan
keputusan mengenai intern perusahaan, dan bukan turut campur tangan tetapi
memastikan dana pembiayaan disalurkan untuk proyek/ usaha yang sebagaimana
mestinya.
Ada
alasan mengapa Bank Gunungan melakukan pemantauan secara intensif terhadap
proyek/ usaha yang dibiayai, diantaranya bahwa Bank Gunungan menerima amanah
mengelola sejumlah dana dari pihak ketiga (nasabah pendanaan) dan ketika jatuh
tempo Bank Gunungan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada nasabahnya.
Itulah sebuah rantai yang saling terkait untuk membangun hubungan yang baik dan
saling menguntungkan. Bagaimanapun Bank Gunungan tetap
mengedepankan kepuasan nasabah dan kenyamanannya
3. penelitian
dan penilaian barang jaminan
suatu hal yang juga
tidak kalah pentingnya dalam mewujudkan kesepakatan bersama adalah adanya
aturan tentang jaminan atau tanggungan. Tanggungan menjadi penting ketika
shahibul al-mal khawatir akan munculnya penyelewengan dari mudharib. Namun,
para fuqaha pada dasarnya tidak setuju adanya tanggungan. Alasannya mudharabah
merupakan kerjasama saling menanggung, satu pihak menanggung modal dan pihak
lain menanggung kerja, dan mereka saling mempercayai serta jika terjadi
kerugian semua pihak merasakan kerugian tersebut. Oleh karenanya jaminan harus ditiadakan.
Namun jaminan menjadi perlu ketika modal yan rusak melampaui batas. Tetapi
bagaimana batasan sesuatu dianggap melampaui batas, para ulama pun berbeda
pendapat. Menurut imam malik, dan syafi’I, jika shahibul al-maal bersikeras
terhadap adanya jaminan dari shahbul al-maal dan menetapkannya sebagai sebagian
dari kontrak, maka kontrak tidak sah.
Namun, dalam kenyataannya sebuah
jaminan akan berpengaruh kuat terhadap sebuah pertimbangan di setiap
bank dalam penentuan pembiayaan tak terkecuali pada Bank Gunungan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi
pembiayaan bermasalah. Selain jaminan
Imaterial berupa keyakinan Bank kepada calon nasabah mengenai kemampuan dan
kemauan membayar kembali pembiayan yang diterima, juga diwajibkan dengan
jaminan tambahan. Jaminan
tambahan tersebut dapat berupa barang bergerak seperti kendaraan bermotor
ataupun barang tidak bergerak seperti tanah. Adapun kebijakan yang diterapkan
untuk barang jaminan/agunan di Bank Gunungan adalah sebagai berikut:
a.
Taksiran
nilai jaminan tersebut dibuat berdasarkan taksiran harga pasar, sedangkan untuk
pencatatan pada master program penyaluran dana yang digunakan sebagai
penghitung/pengurang PPAP mengikuti ketentuan yang berlaku dari Bank Indonesia.
b.
Setiap
barang yang dijadikan jaminan harus dalam kondisi layak dan marketable
c.
Cara
Prosedur penggantian jaminan/agunan :
-
Jaminan/agunan
pengganti harus melalui proses analisis kondisi dan marketable.
-
Nilai
jaminan/agunan lebih besar dari pada jumlah kewajiban.
Menandatangani
Addendum akad dan syarat lain mengikuti cara pengikatan pembiayaan dan pengikatan
jaminan/agunan
4. laporan
keuangan dan penelitiannya
Untuk
melakukan perhitungan bagi hasil memang harus mengikuti apa yang terjadi secara
aktual dalam bisnis, sehingga Bank
Gunungan juga menekankan
agar nasabah pembiayaan mudharabah
mampu menunjuKartu Keluargaan laporan
keuangan secara jelas dan
transparan. Hal ini akan membiasakan masyarakat untuk membuat laporan keuangan dalam bidang usaha apapun. Bentuk laporan keuangan yang diperoleh dari nasabah
biasanya dalam bentuk laporan sederhana yaitu hanya laporan modal pembelian dan
laporan pendapatan dari hasil penjulan.
Dalam
mekanisme pembiayaan mudharabah
memang membutuhkan transparansi antara kedua belah pihak yang berakad. Pihak Bank
Gunungan melaui Account
Officer akan mendatangi
nasabah untuk mengetahui keadaan usahanya dan melihat
kinerja mitra bisnisnya. Hal
ini tentu bukan merupakan upaya untuk mengekang nasabah dalam menentukan
kebijakan perusahaannya. Namun Bank
Gunungan bersifat sebagai
mitra bisnis yang siap untuk menjadi kawan bertukar pikiran. Mengenai laporan
keuangan perusahaan memang tidak seharusnya dirahasiakan dari pihak Bank
Gunungan, karena itu merupakan acuan yang digunakan dalam perhitungan bagi
hasil.
No comments:
Post a Comment