Adapun syarat-syarat Pembiayaan adalah sebagai
berikut :
Mengisi formulir Permohonan Pembiayaan
Berisi
tentang :
Data pribadi pemohon
Nama pemohon
Nama suami / istri pemohon
Alamat sesuai KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
No. Telepon
No. KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) / KK (Kartu Keluarga)
Nama Gadis Ibu Kandung Pemohon
Data pekerjaan dan usaha
Bidang
usaha
Lama usaha
Jumlah dan Tujuan penggunaan
Jumlah
Permohonan
Jangka Waktu
Penggunaan
Data penghasilan
Penghasilan
pemohon dari usaha
Sumber pembayaran kembali
Tanda tangan pemohon. Suami/istri dan penjamin suami/
istri
Data penjamin suami/istri (jika jaminan bukan atas nama
sendiri )
Data Pendukung
Berisi tentang:
Legalitas pribadi
Foto copy KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) suami/istri terbaru @ 2 lembar
Foto copy KARTU KELUARGA (KARTU KELUARGA) 2 lembar
Foto copy akta nikah/keterangan cerai 2 lembar
Foto copy keterangan kematian jika janda/duda 2 lembar
Foto copy KTP (Kartu tanda penduduk) penjamin suami/istri
terbaru @ 2 lembar
Foto copy KARTU KELUARGA (Kartu Keluarga) penjamin 2
lembar
Foto copy akta nikah 2 lembar
Legalitas Usaha
AD, AKTA,SIUP. NPWP, TDP (jika ada)
Legalitas jaminan
Foto copy Sertifikat HGB, Hak milik dilampiri dengan
bukti pembayaran PBB terakhir sebanyak 2 lembar
Foto copy BPKB,STNK, Kwitansi kosong yang ditanda tangani
oleh pemilik /nama di STNK sebanyak 3 lembar (salah satu bermaterai)
Kwitansi pembelian
dan surat pernyataan kepemilikan jika jaminan bukan atas nama sendiri
Surat keterangan gaji/pegawai dari instansi terkait
Syarat-syarat pembiayaan di Bank Gunungan yang disebutkan
di atas merupakan syarat-syarat umum pembiayaan bagi setiap calon nasabah
pembiayaan. Sehingga syarat tersebut diterapkan dalam semua jenis produk pembiayaan termasuk produk
pembiayaan iB Investasi dengan akad mudharabah. Sedangkan syarat khusus yang diterapkan untuk calon nasabah pembiayaan
dengan akad
mudharabah adalah :
Calon nasabah
sudah membuka usaha, dan minimal usaha tersebut sudah berjalan selam 5
tahun. Namun, waktu tersebut bukan
prioritas utama sebagai syarat pembiayaan mudharabah ini. Karena pada dasarnya
yang terpenting adalah calon nasabah sudah mempunyai usaha nyata dan dapat
dilihat baik/tidaknya prospek usaha yang sedang dijalankan oleh calon nasabah
tersebut.
memberikan
laporan keuangan hasil usaha yang sedang dijalankan oleh calon nasabah minimal
3 bulan (berurutan) sebelum bulan saat calon nasabah tersebut mengajukan
pembiayaan dengan akad mudharabah ke Bank Gunungan.
No comments:
Post a Comment