Demi kemaslahatan bersama antara pihak Bank
Gunungan dengan calon
nasabah pembiayaan, segala kemungkinan terburuk harus dipelajari dan
diantisipasi oleh Bank Gunungan sebelum hal tersebut terjadi. Kemudian secara prosedural
calon nasabah pembiayaan melengkapi persyaratan-persyataran pengajuan
pembiayaan mudharabah. Adapun
syarat dan prosedur pembiayaan di Bank Gunungan sudah di jelaskan di atas. Namun, sebelum pihak bank menyetujui permohonan calon nasabah
pembiayaan tersebut, maka pihak pengelola bank juga harus memahami aspek-aspek
dalam prosedur analisis pembiayaan. Adapun
aspek-aspek penting dalam prosedur analisis pembiayaan yang perlu dipahami oleh pengelola bank syariah antara lain:
Prosedur Analisis
berkas dan pencatatan
data pokok dan analisis pendahuluan
realisasi pembelian
rencana pembelian, produksi dan
penjualan
jaminan
laporan keuangan
data kualitatif dari calon debitur
penelitian data
penelitian atas realisasi usaha
penelitian atas rencana usaha
penelitian dan penilaian barang
jaminan
laporan keuangan dan penelitiannya
keputusan permohonan pembiayaan
bahan pertimbangan pengambilan
keputusan
wewenang pengambilan keputusan
aspek-aspek di atas dapat dijabarkan sebagai
berikut:
Prosedur Analisis Berkas dan Pencatatan
berkas dan pencatatan berupa surat
permohonan pembiayaan serta data/dokmen
pendukung yang menjelaskan tentang nasabah calon pembiayaan. Dalam surat
permohonan berisikan jenis pembiayaan yang diminta nasabah, untuk berapa lama,
berapa limit/plafon yang diminta, serta sumber pelunasan pembiayaan dari mana.
Sedangkan data/dokumen pendukung antara lain berupa identitas pemohon,
legalisasi (akta pendirian/perubahan, surat keputusan mentri,
peijinan-perijianan), ukti kepemilikan agunan (jika diperlukan).
Di Bank Gunungan berkas dan pencatatan
dapat diperolah dari :
Formulir
Permohonan Pembiayaan yang berisi tentang:
Data
pribadi pemohon : Nama pemohon, Nama suami / istri pemohon, Alamat sesuai KTP (KARTU TANDA PENDUDUK),
No. Telepon, No. KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) / KARTU KELUARGA (KARTU KELUARGA),
Nama Gadis Ibu Kandung Pemohon.
Data
pekerjaan dan usaha: Bidang usaha, Lama usaha.
Jumlah
dan Tujuan penggunaan
: Jumlah Permohonan, Jangka
Waktu, Penggunaan
Data
penghasilan : Penghasilan pemohon dari usaha, Sumber
pembayaran kembali
Tanda
tangan pemohon. Suami/istri dan penjamin suami/ istri
Data
penjamin suami/istri (jika jaminan bukan atas nama sendiri )
data pendukung
berisi
Legalitas pribadi:
Foto copy KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) suami/istri
terbaru @ 2 lembar
Foto copy KARTU KELUARGA (KARTU KELUARGA) 2 lembar
Foto copy akta nikah/keterangan cerai 2
lembar
Foto copy keterangan kematian jika janda/duda 2
lembar
Foto copy KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) penjamin suami/istri
terbaru @ 2 lembar
Foto copy KARTU KELUARGA (KARTU KELUARGA) penjamin 2
lembar
Foto copy akta nikah 2 lembar
Legalitas Usaha
AD, AKTA,SIUP. NPWP, TDP (jika ada)
Legalitas jaminan
Foto copy Sertifikat HGB, Hak milik dilampiri dengan
bukti pembayaran PBB terakhir sebanyak 2 lembar
Foto copy BPKB,STNK, Kwitansi kosong yang ditanda tangani
oleh pemilik /nama di STNK sebanyak 3 lembar (salah satu bermaterai)
Kwitansi pembelian
dan surat pernyataan kepemilikan jika jaminan bukan atas nama sendiri.
Surat keterangan gaji/pegawai dari instansi terkait
data pokok dan analisis pendahuluan
realisasi pembelian
data pokok dan analisis pendahuluan
dengan cara mengetahui realisasi pembelian dilakukan untuk akad murabahah.
rencana pembelian, produksi dan
penjualan
dilakukan untuk akad mudharabah dan
musyarakah. Untuk akad mudharabah sendiri, biasanya Pembiayaan yang telah digulirkan kepada nasabah
pembiayaan harus selalu dalam pengawasan dan pengamatan secara berkala oleh Bank Gunungan dari segi laporan keuangan,
perkembangan usaha dan manajemennya. Bank
Gunungan juga melakukan pengamatan
bagaimana kinerja sebuah perusahaan tersebut untuk mampu melakukan pelunasan
pembiayaan modal kerja (mudharabah) yang telah mereka kelola beserta
porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama.
Jaminan
Diperoleh dari barang jaminan
nasabah yang akan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman terhadap bank.
laporan keuangan
diperoleh dari laporan keuangan
nasabah. Dapat dihitung dari perhitungan
cast flow nasabah. Hal ini dimaksudkan untuk menghitung besarnya kemampuan
nasabah dalam mengembalikan pinjaman.
data kualitatif dari calon debitur
data kualitatif ini dapat diperoleh
dari hasil survey pihak Account Officer secara informal terhadap calon
nasabah. Hal ini dapat dilakukan dengan
wawancara terhadap orang dekat calon nasabah yang dipercayai sudah mengetahui
lebih jauh tentang karakter atau tabiat calon nasabah. Seperti keuarga, teman,
dan atau tetangga calon nasabah tersebut.
penelitian data
penelitian data ini dilakukan untuk
megetahui kebenaran data nasabah yang diperleh dari berkas dan pencatatan nasabah.
Selain itu, proses penelitian data juga dilakukan dengan survey langsung
terhadap nasabah dengan menggunakan prinsip analisis pembiayaan.
Prinsip analisis pembiayaan adalah
pedoman-pedoman yang harus diperhatikan olah pihak bank pada saat melakukan
analisis pembiayaan. Secara umum, prinsip analisis pembiayaan didasarkan pada
rumus “5C”,yaitu :
Character, artinya sifat atau
karakter nasabah pengambil pinjaman.
Capacity ,artinya kempuan nasabah
untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang diambil
Capital ,artinya besarnya modal
yang diperlukan peminjam.
Collateral artinya jaminan yang
telah dimiliki yang diberikan peijam kepada bank.
Condition, artinya keadaan
usaha/nasabah prospek atau tidak
Prinsip “5C” tersebut terkadang ditambahkan 1C, yaitu
constrant artinya hambatan-hambatan yang mungkin mengganggu proses usaha.
Untuk bank syariah, dasar analsis 5 C belumlah
cukup. Sehingga perlu memperhatikan kondisi sifat amanah, kejujuran, kepecayaan
dari masing-masing nasabah.
No comments:
Post a Comment