loading...

Monday, April 10, 2017

KEPUTUSAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN Mudharabah Bank Syariah



Manajer tidak akan lepas dari pengambilan keputusan. Pengmabilan keputusan pada dasarnya adalah memilih alternative yang terbaik dari serangkaian alernatif yang ada. dalam kaitannya dengan pembiayaan mudharabah di Bank Gunungan, pengambilan keputusan di terima atau tidaknya permohonan pembiayaan mudharabah nasabah ini juga di lakukan dengan:
bahan pertimbangan pengambilan keputusan
Pemberian pinjaman meliputi beberapa aspek. Pada waktu nasabah mendekati bank, ada beberapa tahap yang dilalui nasabah tersebut meliputi evaluasi oleh bank; penyusunan perjanjian simpan pinjam seperti penentuan tingkat bunga, penetuan beberapa batasan yang bertujuan melindungi kepentingan pemberi pinjaman (Bank);dan monitoring oleh pihak bank. Jika terjadi masalah dengan kredit (misal macet), maka tahap tambahan  yang akan dilakukan yaitu restrukturasi hutang (kredit).
Sumber informasi yang bisa diperoleh untuk membantu pengambilan keputusan pinjaman, antara lain:

  • Nasabah yang akan menginginkan pinjaman
  • File pihak pemberi dana
  • Asosiasi bisnis
  • Informasi pihak external
  • Informasi pasar modal
  • Laporan industry dan ekonomi secara umum

Di Bank Gunungan sendiri sebagai bahan pertimbangan untuk dapat membantu dalam pengambilan keputusan diterima atau tidaknya adalah melihat dari hasil analisis dari pihak Account Officer yaitu 5C yang sudah dijelaskan di atas. Baik dari segi karakter, Capacity, Capital, Collateral, Condition, maupun constrant yang berarti hambatan-hambatan yang mungkin mengganggu proses usaha. Selain itu, pihak Bank Gunungan juga memperhatikan sifat amanah, kejujuran, kepercayaan dari masing-masing nasabah. Hal ini dapat diperoleh dari analisi dan survey langsung oleh pihak Bank Gunungan melalui Account Officer.

wewenang pengambilan keputusan

Setelah melalui beberapa syarat dan prosedur yang jelaskan di atas, serta dari bahan pertimbangan pengambilan keputusan diatas, maka keputusan akhir dari permohonan pembiayaan mudharabah tersebut diputuskan oleh Bank Gunungan.  kemudian untuk besarnya keuntungan bagi hasil atau nisbah, telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama besarnya proyeksi keuntungan masing-masing pihak yaitu antara pihak Bank Gunungan dengan calon nasabah pembiayaan atau mitra usaha tersebut.

Adapun wewenang untuk memutuskan diterima atau tidaknya suatu permohonan pembiayaan di Bank Gunungan, harus memperoleh pesetujuan dari Account Officer selaku yang bertugas menganalisis permohonan pembiayaan nasabah, Direktur Opeasional, Direktur Utama. Hal ini berlaku jika besarnya permohonan pembiayaan kurang dari sama dengan dua puluh lima juta. Sedangkan untuk pembiayaan lebih dari dua puluh lima juta ke atas, selain mendapatkan persetujuan dari Account Officer, Direktur Utama, Direktur Operasional, juga harus mendapatkan persetujuan dari Komisaris yaitu dari Bank Gunungan pusat

No comments:

Post a Comment

KEPUTUSAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN Mudharabah Bank Syariah

Manajer tidak akan lepas dari pengambilan keputusan. Pengmabilan keputusan pada dasarnya adalah memilih alternative yang terbaik dari ser...