Manajer tidak akan lepas dari
pengambilan keputusan. Pengmabilan keputusan pada dasarnya adalah memilih
alternative yang terbaik dari serangkaian alernatif yang ada. dalam kaitannya
dengan pembiayaan mudharabah di Bank Gunungan, pengambilan keputusan di terima
atau tidaknya permohonan pembiayaan mudharabah nasabah ini juga di lakukan
dengan:
bahan pertimbangan pengambilan
keputusan
Pemberian pinjaman meliputi
beberapa aspek. Pada waktu nasabah mendekati bank, ada beberapa tahap yang
dilalui nasabah tersebut meliputi evaluasi oleh bank; penyusunan perjanjian
simpan pinjam seperti penentuan tingkat bunga, penetuan beberapa batasan yang
bertujuan melindungi kepentingan pemberi pinjaman (Bank);dan monitoring oleh
pihak bank. Jika terjadi masalah dengan kredit (misal macet), maka tahap
tambahan yang akan dilakukan yaitu
restrukturasi hutang (kredit).
Sumber informasi yang bisa
diperoleh untuk membantu pengambilan keputusan pinjaman, antara lain:
- Nasabah yang akan menginginkan pinjaman
- File pihak pemberi dana
- Asosiasi bisnis
- Informasi pihak external
- Informasi pasar modal
- Laporan industry dan ekonomi secara umum
Di Bank Gunungan sendiri sebagai bahan pertimbangan
untuk dapat membantu dalam pengambilan keputusan diterima atau tidaknya adalah
melihat dari hasil analisis dari pihak Account Officer yaitu 5C yang sudah
dijelaskan di atas. Baik dari segi karakter, Capacity, Capital, Collateral, Condition, maupun constrant yang berarti hambatan-hambatan yang
mungkin mengganggu proses usaha. Selain itu, pihak Bank Gunungan juga memperhatikan
sifat amanah, kejujuran, kepercayaan dari masing-masing nasabah. Hal ini dapat
diperoleh dari analisi dan survey langsung oleh pihak Bank Gunungan melalui Account
Officer.
wewenang pengambilan keputusan
Setelah
melalui beberapa syarat dan prosedur yang jelaskan di atas, serta dari bahan
pertimbangan pengambilan keputusan diatas, maka keputusan akhir dari permohonan pembiayaan mudharabah tersebut diputuskan oleh
Bank Gunungan. kemudian untuk
besarnya keuntungan bagi hasil atau nisbah,
telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama besarnya proyeksi
keuntungan masing-masing pihak yaitu antara pihak Bank Gunungan dengan calon
nasabah pembiayaan atau mitra usaha tersebut.
Adapun wewenang untuk memutuskan diterima atau tidaknya
suatu permohonan pembiayaan di Bank Gunungan, harus memperoleh pesetujuan dari Account
Officer selaku yang bertugas menganalisis permohonan pembiayaan nasabah, Direktur Opeasional, Direktur Utama. Hal ini berlaku jika besarnya permohonan pembiayaan kurang
dari sama dengan dua puluh lima juta. Sedangkan untuk pembiayaan lebih dari dua
puluh lima juta ke atas, selain mendapatkan persetujuan dari Account Officer, Direktur Utama, Direktur Operasional, juga harus mendapatkan persetujuan dari Komisaris yaitu dari Bank Gunungan pusat

No comments:
Post a Comment