Dalam
menjalankan pekerjaan yang sesunguhnya, bank Islam menggunakan berbagai teknik
dan metode investasi seperti kontrak mudharabah yaitu seorang pemilik
modal memberikan modal dan mudharib (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan
teknik dan keterampilan, sedangkan laba dibagi antara keduanya, menurut
prosentase yang disetujui. Kontrak mudharabah ini perlu perlu didorong
karena akan membantu pencapaian tujuan islam dalam mencapai kesejahteraan
ekonomi. Hal ini mendorong jiwa kewiraswastaan dan memungkinkan pengusaha untuk
tetap tinggal di kampung halamannya sehingga mengurangi konsentrasi penduduk di
pusat perkotaan. Ini layak untuk usaha kecil-kecilan, industri dan pertanian
sehingga dapat membantu penganeka-ragaman pemilikan dan mengurangi penumpukan
kekayaan hanya pada orang-orang tertentu.
Kontrak
mudharabah (bagi hasil) ini tidak pernah lepas dari lembaga keuangan syariah.
Apalagi di bank syariah yang memang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai bank
bagi hasil. Dalam produk pembiayaan Bank Gunungan, kontrak mudharabah
diterapkan dalam produk pembiayaan iB Investasi. Pembiayaan mudharabah di
Bank Gunungan adalah Pembiayaan
untuk modal usaha dengan modal 100 % dana bank, sedangkan nasabah bertanggung
jawab melaksanakan kegiatan usaha dan manajemen , bank mempunyai hak untuk
melakukan pengawasan atas usaha yang
dilaksanakan, keuntungan ditetapkan berdasarkan nisbah sesuai dengan
kesepakatan bersama ( antara bank dan nasabah).
Jika usaha itu mengalami
kerugian ditanggung oleh pemilik modal atau Bank
Gunungan dengan cacatan
kerugian itu disebabkan oleh faktor alam bukan karena kesalahan manusia atau
yang menjalankan usaha (nasabah atau mitra usaha). Adapun
syarat dan prosedur yang harus di lalui oleh nasabah pembiayaan mudharabah ini adalah sebagai berikut:
Syarat - Syarat Pembiayaan Mudharabah
Sebagai sebuah lembaga formal, bank syariah
mempunyai beberapa cara dan tahapan-tahapan yang harus ditempuh oleh peminjam.
Ketentan ini merupakan proses pengkajian atas data diri peminjam dan tujuan
peminjaman. Pada dasarnya jenis pinjaman bank dibedakan menjadi dua; pinjaman
produktif dan konsumtif. Pinjaman produktif yang digunakan untuk menambah modal
atau pembiayaan sebuah proyek usaha. Sedangkan pinjaman konsumtif diberikan
untuk memenuhi kebutuhan yang akan langsung habis setelah kebutuhan itu
terpenuhi.
Dalam kaitannya dengan pinjaman mudharabah ini,
maka pinjaman yang akan diberikan lebih bersifat produktif karena dalam
pinjaman ini nasabah (debitur) akan menggunakannya untuk kepentingan
pengembangan usaha, seperti perdagangan, industri atau usaha-usaha yang
bersifat kerajianan. Untuk itu prosedur dan mekanisme yang ditetapakn bank
dalam pengucuran dana pembiayaan mudharabah ini mempunyai syarat-syarat yang
tidak saja bersifat administratif tetapi juga terdapat ketentuan-ketentuan umum
yang menjadi pedoman diberlakukannya pembiayaan mudharabah. Syarat-syarat
administratif tersebut diantaranya :
1)
Mengisi formulir pendaftaran
2)
Menyerahkan KTP (Kartu tanda penduduk)
dan KK (Kartu Keluarga)
3)
Melampirkan proposal yang memuat
gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan
dana dan jangka waktu penggunaan dana.
4)
Legalisasi usaha, meliputi akta
pendirian usaha, surat ijin perusahaan dan tanda daftar perusahaan.
5)
Laporan keuangan, seperti neraca dan
laporan untung rugi, data persediaan terakhir, data penjualan dan fotokopi
rekenig bank
Namun tidak semua bank syariah menerapakan
persyaratan di atas. Karena persyaratan tersebut biasanya digunakan oleh bank
syariah yang bunafide dan memiliki pangsa pasar yang luas. Untuk bank syariah
yang daya jangkaunya masih kecil dan
para petani. Mereka kadang-kadang hanya disuruh mengisi formulir pendapatan,
menyerahkan KTP (Kartu tanda penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) tanpa disuruuh
membuat neraca untung rugi, asalkan dana yang dipinjamkan dari bank berkisar
antara 1 sampai dengan 2 juta. Disamping itu persyaratan ketat di atas,
terutama pada poin legalisasi usaha dan
laporan keuangan, hanya ditujukan bagi para pengusaha yang tengah menjalankan
ahanya.

No comments:
Post a Comment