loading...

Monday, April 10, 2017

Prosedur Analisis Pembiayaan Mudharabah Bank



Dalam menjalankan pekerjaan yang sesunguhnya, bank Islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharib (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan, sedangkan laba dibagi antara keduanya, menurut prosentase yang disetujui. Kontrak mudharabah ini perlu perlu didorong karena akan membantu pencapaian tujuan islam dalam mencapai kesejahteraan ekonomi. Hal ini mendorong jiwa kewiraswastaan dan memungkinkan pengusaha untuk tetap tinggal di kampung halamannya sehingga mengurangi konsentrasi penduduk di pusat perkotaan. Ini layak untuk usaha kecil-kecilan, industri dan pertanian sehingga dapat membantu penganeka-ragaman pemilikan dan mengurangi penumpukan kekayaan hanya pada orang-orang tertentu.

Kontrak mudharabah (bagi hasil) ini tidak pernah lepas dari lembaga keuangan syariah. Apalagi di bank syariah yang memang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai bank bagi hasil. Dalam produk pembiayaan Bank Gunungan, kontrak mudharabah diterapkan dalam produk pembiayaan iB Investasi. Pembiayaan mudharabah di Bank Gunungan adalah Pembiayaan untuk modal usaha dengan modal 100 % dana bank, sedangkan nasabah bertanggung jawab melaksanakan kegiatan usaha dan manajemen , bank mempunyai hak untuk melakukan  pengawasan atas usaha yang dilaksanakan, keuntungan ditetapkan berdasarkan nisbah sesuai dengan kesepakatan bersama ( antara bank dan nasabah). Jika usaha itu mengalami kerugian ditanggung oleh pemilik modal atau Bank Gunungan dengan cacatan kerugian itu disebabkan oleh faktor alam bukan karena kesalahan manusia atau yang menjalankan usaha (nasabah atau mitra usaha). Adapun syarat dan prosedur yang harus di lalui oleh nasabah pembiayaan mudharabah  ini adalah sebagai berikut:  

Syarat - Syarat Pembiayaan Mudharabah

Sebagai sebuah lembaga formal, bank syariah mempunyai beberapa cara dan tahapan-tahapan yang harus ditempuh oleh peminjam. Ketentan ini merupakan proses pengkajian atas data diri peminjam dan tujuan peminjaman. Pada dasarnya jenis pinjaman bank dibedakan menjadi dua; pinjaman produktif dan konsumtif. Pinjaman produktif yang digunakan untuk menambah modal atau pembiayaan sebuah proyek usaha. Sedangkan pinjaman konsumtif diberikan untuk memenuhi kebutuhan yang akan langsung habis setelah kebutuhan itu terpenuhi.
Dalam kaitannya dengan pinjaman mudharabah ini, maka pinjaman yang akan diberikan lebih bersifat produktif karena dalam pinjaman ini nasabah (debitur) akan menggunakannya untuk kepentingan pengembangan usaha, seperti perdagangan, industri atau usaha-usaha yang bersifat kerajianan. Untuk itu prosedur dan mekanisme yang ditetapakn bank dalam pengucuran dana pembiayaan mudharabah ini mempunyai syarat-syarat yang tidak saja bersifat administratif tetapi juga terdapat ketentuan-ketentuan umum yang menjadi pedoman diberlakukannya pembiayaan mudharabah. Syarat-syarat administratif tersebut diantaranya :
1)        Mengisi formulir pendaftaran
2)        Menyerahkan KTP (Kartu tanda penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
3)        Melampirkan proposal yang memuat gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana dan jangka waktu penggunaan dana.
4)        Legalisasi usaha, meliputi akta pendirian usaha, surat ijin perusahaan dan tanda daftar perusahaan.
5)        Laporan keuangan, seperti neraca dan laporan untung rugi, data persediaan terakhir, data penjualan dan fotokopi rekenig bank
Namun tidak semua bank syariah menerapakan persyaratan di atas. Karena persyaratan tersebut biasanya digunakan oleh bank syariah yang bunafide dan memiliki pangsa pasar yang luas. Untuk bank syariah yang daya jangkaunya masih  kecil dan para petani. Mereka kadang-kadang hanya disuruh mengisi formulir pendapatan, menyerahkan KTP (Kartu tanda penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) tanpa disuruuh membuat neraca untung rugi, asalkan dana yang dipinjamkan dari bank berkisar antara 1 sampai dengan 2 juta. Disamping itu persyaratan ketat di atas, terutama pada poin  legalisasi usaha dan laporan keuangan, hanya ditujukan bagi para pengusaha yang tengah menjalankan ahanya.

No comments:

Post a Comment

KEPUTUSAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN Mudharabah Bank Syariah

Manajer tidak akan lepas dari pengambilan keputusan. Pengmabilan keputusan pada dasarnya adalah memilih alternative yang terbaik dari ser...