loading...

Monday, April 10, 2017

Tinjauan Tentang Pembiayaan Murabahah pada Bank



Pengertian Murabahah

Murabahah didefinisikan oleh para Fuqaha sebagai penjualan barang seharga biaya/harga pokok (cost) barang tersebut ditambah mark-up atau margin keuntungan yang disepakati. Karakteristik Murabahah adalah bahwa penjual harus memberitahu pembeli mengenai harga pembelian produk dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya (cost) tersebut.
Berdasarkan Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba.
Dalam kamus istilah ekonomi, pengertian Murabahah yaitu pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah untuk menalangi kebutuhan dana yang akan digunakan untuk membeli suatu barang/jasa (modal kerja), di mana nasabah hanya diwajibkan membayar cicilan keuntungannya setiap bulan untuk modal kerja yang dibiayai bank dan cicilan harga beli oleh bank (pokok pinjaman) baru dibayar pada saat pelunasan (jatuh tempo).
Sedangkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)  No. 102 definisi Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Dalam beberapa kitab fikih, Murabahah merupakan salah satu dari bentuk jual beli yang bersifat amanah. Jual beli ini berbeda dengan jual beli musawammah (tawar menawar). Murabahah terlaksana antara penjual dan pembeli berdasarkan harga barang, harga asli pembelian penjual yang diketahui oleh pembeli dan keuntungan penjual pun diberitahukan kepada pembeli, sedangkan musawammah adalah transaksi yang terlaksana antara penjual dengan pembeli dengan suatu harga tanpa melihat harga asli barang.
Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank Islam. Dalam Islam, jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia yang diridhai oleh Allah SWT.
Berikut ini merupakan beberapa landasan syariah Murabahah:
Al-Qur’an
QS Al-Baqarah [2]: 275
... ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 ...

Artinya: “...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”

QS An-Nisa [4]: 29
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB  4 ...

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...”

Al-Hadits
Dari Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa  Rasulullah SAW. bersabda,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
Artinya: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudarabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah dari Shuhaib)

Tujuan Pembiayaan Murabahah

Tujuan pembiayaan bagi bank syariah pada dasarnya terdapat dua tujuan yang saling berkaitan, yaitu:
Profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa keuntungan yang diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola bersama nasabah.
Safety, yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.

Fungsi Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan mempunyai peran penting dalam perekonomian. Secara garis besar fungsi pembiayaan dalam perekonomian, perdagangan, dan keuangan adalah:

  • Pembiayaan dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang atau modal.
  • Pembiayaan meningkatkan daya guna suatu barang.
  • Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
  • Pembiayaan menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
  • Pembiayaan sebagai alat stabilisasi ekonomi.
  • Pembiayaan sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional.
  • Pembiayaan sebagai alat hubungan ekonomi internasional.

Jenis-Jenis Pembiayaan Murabahah

Secara umum, Murabahah sesuai jenisnya dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu:
Murabahah tanpa pesanan artinya ada yang beli atau tidak, bank syariah menyediakan barang.
Murabahah berdasarkan pesanan artinya bank syariah baru akan melakukan transaksi jual beli apabila ada yang pesan. Sedangkan Murabahah berdasarkan pesanan dapat dikategorikan dalam dua sifat, yaitu:
Sifatnya mengikat artinya Murabahah berdasarkan pesanan tersebut mengikat untuk dibeli oleh nasabah sebagai pemesan.
Sifatnya tidak mengikat artinya walaupun nasabah telah melakukan pemesanan barang, namun nasabah tidak terikat untuk membeli barang tersebut.
Sedangkan syarat-syarat Murabahah yaitu:
Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
Kontrak harus bebas dari riba.
Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.

Penerapan Pembiayaan Murabahah di BPRS

BPRS  merupakan salah satu dari sekian banyak bank syariah atau BPR syariah di mana jenis pembiayaan yang paling banyak dilakukan yaitu pembiayaan menggunakan akad Murabahah dengan prosentasenya pada bulan Februari 2013 mencapai 97,91% dari keseluruhan produk pembiayaan yang ada di bank ini.
Pada hakekatnya pembiayaan Murabahah dilakukan pada saat ada pesanan dari nasabah (Murabahah pesanan mengikat), di mana bank sebagai pihak penjual mengadakan pemesanan barang sesuai dengan yang dipesan oleh nasabah sebagai pihak pembeli.
Namun pada kenyatannya, dikarenakan BPRS  belum mempunyai gerai syariah sendiri untuk menyimpan persediaan barang-barang pesanan nasabah, maka penerapan pembiayaan murabahah di BPRS  dilakukan dengan memberikan pembiayaan berupa sejumlah uang sesuai dengan pembiayaan yang dibutuhkan kepada nasabah. Pemberian sejumlah uang ini disebut dengan akad wakalah, yaitu adanya pemberian kuasa atas dana dan nama bank kepada nasabah untuk melakukan pembelian barang sendiri sesuai spesifikasi yang diinginkan kepada pihak supplier setelah memperoleh pembiayaan dari pihak bank.
Adapun mekanisme pembiayaan Murabahah di BPRS  dapat dilihat pada skema di bawah ini:

Tinjauan Tentang Akuntansi Syariah

Pengertian Akuntansi Syariah
Secara umum menurut Komite Terminologi AICPA (The Committee on Terminology of the American Institute of Certifies Public Accountants) mendefinisikan akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan dengan cara yang berdaya guna dan dalam bentuk satuan uang, dan penginterprestasian hasil proses tersebut.
Sedangkan pengertian akuntansi syariah  menurut Muhammad, akuntansi syariah adalah akuntansi yang dikembangkan dan bukan hanya dengan tambal sulam terhadap akuntansi konvensional, akan tetapi merupakan pengembangan filosofis terhadap nilai-nilai Al-Qur’an yang dikeluarkan dalam pemikiran teoritis dan teknis akuntansi.
Dengan demikian akuntansi syariah dapat diartikan sebagai suatu teknik dari suatu pencatatan, penggolongan, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi perusahaan dengan menggunakan aturan-aturan Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Berikut ini merupakan dasar hukum akuntansi dalam Al-Qur’an:
QS. Al-Baqarah [2]: 282
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 ...

Artinya: “Hai, orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar...”

Fungsi dan Tujuan Akuntansi Syariah

Adapun fungsi dan tujuan akuntansi syariah adalah sebagai berikut:
Menentukan hak dan kewajiban pihak terkait termasuk hak dan kewajiban yang berasal dari transaksi yang belum selesai dan atau kegiatan ekonomi lainnya sesuai dengan prinsip syariah yang berlandaskan kepada konsep kejujuran, kebajikan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis yang Islami.
Menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi para pemakai laporan dalam pengambilan keputusan.
Mengamankan aktiva dan kewajiban bank serta pihak lain secara memadai.
Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
Perlakuan Akuntansi Murabahah dalam PSAK No. 102 terhadap Pengakuan dan Pengukurannya
Standar akuntansi tentang jual beli Murabahah mengacu pada PSAK No. 102 tentang Akuntansi Murabahah yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2008 yang menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. PSAK No. 102 bertujuan untuk  mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi Murabahah, yang dapat diterapkan untuk lembaga keuangan syariah seperti bank, asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, koperasi, dan lainnya yang menjalankan transaksi Murabahah. Di samping itu, PSAK No. 102 juga diterapkan oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi Murabahah dengan lembaga keuangan syariah tersebut.
Adapun PSAK No. 102 mengatur mengenai pengakuan dan pengukuran akuntansi untuk penjual, sebagai berikut:
Pengakuan dan pengukuran
Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur-unsur laporan keuangan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
Sedangkan pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai historis.
Pada saat perolehan, aset Murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Aset Murabahah
xxx

Kas

xxx

Untuk Murabahah pesanan mengikat, pengukuran aset Murabahah setelah perolehan adalah dinilai sebesar biaya perolehan dan jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai aset tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset. Jika terjadi penurunan nilai untuk Murabahah pesanan mengikat, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Beban Penurunan Nilai
xxx

Aset Murabahah

xxx

Untuk Murabahah tanpa pesanan atau Murabahah pesanan tidak mengikat maka aset dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, dan dipilih mana yang lebih rendah. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Jika terjadi penurunan nilai untuk Murabahah pesanan tidak mengikat, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kerugian Penurunan Nilai
xxx

Aset Murabahah

xxx

Apabila terdapat diskon pada saat pembelian aset Murabahah, maka perlakuannya adalah:
Jika terjadi sebelum akad Murabahah akan menjadi pengurang biaya perolehan aset Murabahah, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Aset Murabahah
xxx

Kas

xxx

Jika terjadi setelah akad Murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli, menjadi kewajiban kepada pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
xxx

Utang

xxx

Jika terjadi setelah akad Murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual, menjadi tambahan keuntungan Murabahah, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
xxx

Keuntungan Murabahah

xxx

Jika terjadi setelah akad Murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad, maka akan menjadi hak penjual dan diakui sebagai pendapatan operasional lain, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
xxx

Pendapatan Operasional Lain

xxx

Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon tersebut akan tereliminasi pada saat:
Dilakukan pembayaran kepada pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Utang
xxx

Kas

xxx

atau
Akan dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
xxx

Utang

xxx

dan
Rekening
Debet
Kredit
Dana Kebajikan – Kas
xxx

Dana Kebajikan - Potongan Pembelian

xxx

Pengakuan keuntungan Murabahah
Jika penjualan dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran Murabahah tidak melebihi satu periode laporan keuangan, maka keuntungan Murabahah diakui pada saat terjadinya akad Murabahah, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
xxx

Piutang Murabahah
xxx

Aset Murabahah

xxx
Keuntungan

xxx

Namun apabila angsuran lebih dari satu periode maka perlakuannya adalah:
Keuntungan diakui saat penyerahan aset Murabahah dengan syarat apabila resiko penagihannya kecil, maka dicatat dengan cara yang sama pada butir i) di atas.
Keuntungan diakui secara proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang Murabahah, metode ini digunakan untuk transaksi Murabahah tangguh di mana ada resiko piutang yang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang yang relatif besar, maka:
Pada saat penjualan kredit dilakukan, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Piutang Murabahah
xxx

Aset Murabahah

xxx
Keuntungan Tangguhan

xxx

Pada saat penerimaan angsuran, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
xxx

Piutang Murabahah

xxx


Rekening
Debet
Kredit
Keuntungan Tangguhan
xxx

Keuntungan

xxx

Contoh pengakuan keuntungan secara proporsional adalah jika perolehan aset Rp1.000,-  dan keuntungan Rp250,- (20% dari harga jual), maka:
Tahun
Angsuran
Harga Pokok
Keuntungan
1
500
480
120
2
400
320
80
3
250
200
50

Keuntungan diakui saat seluruh piutang Murabahah berhasil ditagih, metode ini digunakan untuk transaksi Murabahah tangguh di mana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Pencatatannya sama dengan poin (2), hanya saja jurnal pengakuan kentungan dibuat saat seluruh piutang telah selesai ditagih.
Pada saat akad Murabahah piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang Murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensional, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. jurnal yang dibuat untuk penyisihan piutang tak tertagih sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Beban Piutang Tak Tertagih
Xxx

Penyisihan Piutang Tak Tertagih

xxx

Potongan pelunasan piutang Murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan Murabahah, maka:
Jika potongan diberikan pada saat pelunasan, maka dianggap sebagai pengurang keuntungan Murabahah, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
Xxx

Keuntungan Ditangguhkan
Xxx

Piutang Murabahah

xxx
Keuntungan Murabahah

xxx

Jika potongan diberikan setelah pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli.
Pada saat penerimaan piutang dari pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
Xxx

Keuntungan Ditangguhkan
Xxx

Piutang Murabahah

xxx
Keuntungan Murabahah

xxx

Pada saat pengembalian kepada pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Keuntungan Murabahah
xxx

Kas

xxx

Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Dana Kebajikan - Kas
xxx

Dana Kebajikan - Denda

xxx

Pengakuan dan pengakuran penerimaan uang muka

Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima.
Pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok).
Jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
Jurnal yang terkait dengan penerimaan uang muka:
Penerimaan uang muka dari pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas
xxx

Utang Lain - Uang Muka Murabahah

xxx

Apabila Murabahah jadi dilaksanakan, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Utang Lain - Uang Muka Murabahah
xxx

Piutang Murabahah

xxx

Sehingga untuk penentuan margin keuntungan didasarkan atas nilai piutang (harga jual kepada pembeli setelah dikurangi uang muka).
Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih besar dari pada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli maka selisihnya dikembalikan pada calon pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Utang Lain - Uang Muka Murabahah
xxx

Pendapatan Operasional

xxx
Kas

xxx

Pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil dari pada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli, maka penjual dapat meminta pembeli untuk membayarkan kekurangannya dan pembeli membayarkan kekurangannya, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
Rekening
Debet
Kredit
Kas/Piutang
xxx

Utang Lain - Uang Muka Murabahah
xxx

Pendapatan  Operasional

xxx

Penyajian

Piutang Murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang Murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
Pengungkapan
Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi Murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
Harga perolehan aset Murabahah.
Janji pemesanan dalam Murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan.
Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

No comments:

Post a Comment

KEPUTUSAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN Mudharabah Bank Syariah

Manajer tidak akan lepas dari pengambilan keputusan. Pengmabilan keputusan pada dasarnya adalah memilih alternative yang terbaik dari ser...