Pengertian Murabahah
Murabahah didefinisikan oleh para Fuqaha sebagai penjualan barang
seharga biaya/harga pokok (cost) barang tersebut ditambah mark-up
atau margin keuntungan yang disepakati. Karakteristik Murabahah adalah bahwa penjual harus memberitahu pembeli mengenai harga
pembelian produk dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya (cost)
tersebut.
Berdasarkan
Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 dijelaskan bahwa
yang dimaksud dengan Murabahah
adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan
pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba.
Dalam
kamus istilah ekonomi, pengertian Murabahah yaitu pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah untuk menalangi
kebutuhan dana yang akan digunakan untuk membeli suatu barang/jasa (modal
kerja), di mana nasabah hanya diwajibkan membayar cicilan keuntungannya setiap
bulan untuk modal kerja yang dibiayai bank dan cicilan harga beli oleh bank
(pokok pinjaman) baru dibayar pada saat pelunasan (jatuh tempo).
Sedangkan
dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 102 definisi Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya
perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan
biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Dalam
beberapa kitab fikih, Murabahah
merupakan salah satu dari bentuk jual beli yang bersifat amanah. Jual beli ini
berbeda dengan jual beli musawammah (tawar menawar). Murabahah terlaksana antara penjual dan pembeli berdasarkan harga barang,
harga asli pembelian penjual yang diketahui oleh pembeli dan keuntungan penjual
pun diberitahukan kepada pembeli, sedangkan musawammah adalah transaksi
yang terlaksana antara penjual dengan pembeli dengan suatu harga tanpa melihat
harga asli barang.
Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini
mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank Islam.
Dalam Islam, jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat
manusia yang diridhai oleh Allah SWT.
Berikut
ini merupakan beberapa landasan syariah Murabahah:
Al-Qur’an
QS
Al-Baqarah [2]: 275
... ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 ...
Artinya:
“...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”
QS
An-Nisa [4]: 29
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4
...
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
sukarela diantaramu...”
Al-Hadits
Dari
Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa Rasulullah
SAW. bersabda,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ
الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ
بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
Artinya:
“Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh,
muqaradhah (mudarabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan
rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah dari Shuhaib)
Tujuan Pembiayaan Murabahah
Tujuan
pembiayaan bagi bank syariah pada dasarnya terdapat dua tujuan yang saling
berkaitan, yaitu:
Profitability,
yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa keuntungan yang
diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola bersama nasabah.
Safety,
yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar
terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa
hambatan yang berarti.
Fungsi Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan
mempunyai peran penting dalam perekonomian. Secara garis besar fungsi
pembiayaan dalam perekonomian, perdagangan, dan keuangan adalah:
- Pembiayaan dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang atau modal.
- Pembiayaan meningkatkan daya guna suatu barang.
- Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
- Pembiayaan menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
- Pembiayaan sebagai alat stabilisasi ekonomi.
- Pembiayaan sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional.
- Pembiayaan sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Jenis-Jenis Pembiayaan Murabahah
Secara
umum, Murabahah sesuai
jenisnya dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu:
Murabahah tanpa pesanan artinya ada yang beli atau tidak, bank syariah
menyediakan barang.
Murabahah berdasarkan pesanan artinya bank syariah baru akan melakukan
transaksi jual beli apabila ada yang pesan. Sedangkan Murabahah berdasarkan pesanan dapat dikategorikan dalam dua sifat, yaitu:
Sifatnya mengikat artinya Murabahah berdasarkan pesanan tersebut mengikat untuk dibeli oleh nasabah
sebagai pemesan.
Sifatnya tidak mengikat artinya walaupun nasabah telah melakukan
pemesanan barang, namun nasabah tidak terikat untuk membeli barang tersebut.
Sedangkan syarat-syarat Murabahah yaitu:
Penjual
memberitahu biaya modal kepada nasabah.
Kontrak
pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
Kontrak
harus bebas dari riba.
Penjual
harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah
pembelian.
Penjual
harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika
pembelian dilakukan secara utang.
Penerapan Pembiayaan Murabahah di BPRS
BPRS
merupakan salah satu dari sekian banyak
bank syariah atau BPR syariah di mana jenis pembiayaan yang paling banyak
dilakukan yaitu pembiayaan menggunakan akad Murabahah dengan prosentasenya pada bulan Februari 2013 mencapai 97,91% dari
keseluruhan produk pembiayaan yang ada di bank ini.
Pada
hakekatnya pembiayaan Murabahah
dilakukan pada saat ada pesanan dari nasabah (Murabahah pesanan mengikat), di mana bank sebagai pihak penjual mengadakan pemesanan
barang sesuai dengan yang dipesan oleh nasabah sebagai pihak pembeli.
Namun
pada kenyatannya, dikarenakan BPRS belum
mempunyai gerai syariah sendiri untuk menyimpan persediaan barang-barang
pesanan nasabah, maka penerapan pembiayaan murabahah di BPRS dilakukan dengan memberikan pembiayaan berupa
sejumlah uang sesuai dengan pembiayaan yang dibutuhkan kepada nasabah.
Pemberian sejumlah uang ini disebut dengan akad wakalah, yaitu adanya pemberian kuasa atas dana dan nama bank
kepada nasabah untuk melakukan pembelian barang sendiri sesuai spesifikasi yang
diinginkan kepada pihak supplier
setelah memperoleh pembiayaan dari pihak bank.
Adapun mekanisme pembiayaan Murabahah di BPRS dapat dilihat pada skema di bawah ini:
Tinjauan Tentang Akuntansi Syariah
Pengertian
Akuntansi Syariah
Secara
umum menurut Komite Terminologi AICPA (The Committee on Terminology of the
American Institute of Certifies Public Accountants) mendefinisikan akuntansi
adalah seni pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan kejadian
yang bersifat keuangan dengan cara yang berdaya guna dan dalam bentuk satuan
uang, dan penginterprestasian hasil proses tersebut.
Sedangkan pengertian akuntansi
syariah menurut Muhammad, akuntansi syariah adalah akuntansi yang
dikembangkan dan bukan hanya dengan tambal sulam terhadap akuntansi
konvensional, akan tetapi merupakan pengembangan filosofis terhadap nilai-nilai
Al-Qur’an yang dikeluarkan dalam pemikiran teoritis dan teknis akuntansi.
Dengan demikian akuntansi syariah
dapat diartikan sebagai suatu teknik dari suatu pencatatan, penggolongan,
pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan
ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi
perusahaan dengan menggunakan aturan-aturan Islam yang terkandung dalam
Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Berikut ini merupakan dasar hukum
akuntansi dalam Al-Qur’an:
QS. Al-Baqarah [2]: 282
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷/ 7=Ï?$2 ÉAôyèø9$$Î/ 4
...
Artinya:
“Hai, orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar...”
Fungsi dan Tujuan Akuntansi Syariah
Adapun
fungsi dan tujuan akuntansi syariah adalah sebagai berikut:
Menentukan
hak dan kewajiban pihak terkait termasuk hak dan kewajiban yang berasal dari
transaksi yang belum selesai dan atau kegiatan ekonomi lainnya sesuai dengan
prinsip syariah yang berlandaskan kepada konsep kejujuran, kebajikan dan
kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis yang Islami.
Menyediakan
informasi keuangan yang bermanfaat bagi para pemakai laporan dalam pengambilan
keputusan.
Mengamankan
aktiva dan kewajiban bank serta pihak lain secara memadai.
Meningkatkan
kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
Perlakuan
Akuntansi Murabahah dalam PSAK No.
102 terhadap Pengakuan dan Pengukurannya
Standar akuntansi tentang jual beli Murabahah mengacu pada
PSAK No. 102 tentang Akuntansi Murabahah yang mulai
berlaku efektif sejak 1 Januari 2008 yang menggantikan PSAK No. 59 tentang
Akuntansi Perbankan Syariah. PSAK No. 102 bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan
pengungkapan transaksi Murabahah, yang dapat diterapkan untuk lembaga
keuangan syariah seperti bank, asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun,
koperasi, dan lainnya yang menjalankan transaksi Murabahah. Di samping
itu, PSAK No. 102 juga diterapkan oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi Murabahah dengan
lembaga keuangan syariah tersebut.
Adapun PSAK No. 102 mengatur
mengenai pengakuan dan pengukuran akuntansi untuk penjual, sebagai berikut:
Pengakuan
dan pengukuran
Pengakuan
dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu
kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian
yang melengkapi unsur-unsur
laporan keuangan. Pengakuan
diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang
terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
Sedangkan
pengukuran
adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos
dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan
nilai historis.
Pada
saat perolehan, aset Murabahah
diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan, jurnal yang dibuat sebagai
berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Aset Murabahah
|
xxx
|
|
|
Kas
|
xxx
|
Untuk Murabahah pesanan
mengikat, pengukuran aset Murabahah setelah perolehan adalah dinilai
sebesar biaya perolehan dan jika terjadi penurunan nilai aset karena usang,
rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai aset
tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset. Jika terjadi penurunan
nilai untuk Murabahah pesanan mengikat, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Beban Penurunan Nilai
|
xxx
|
|
|
Aset Murabahah
|
xxx
|
Untuk Murabahah tanpa
pesanan atau Murabahah pesanan tidak mengikat maka aset
dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi,
dan dipilih mana yang lebih rendah. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi
lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Jika terjadi penurunan nilai untuk Murabahah pesanan
tidak mengikat, jurnal yang
dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kerugian Penurunan
Nilai
|
xxx
|
|
|
Aset Murabahah
|
xxx
|
Apabila terdapat diskon pada saat
pembelian aset Murabahah, maka perlakuannya adalah:
Jika terjadi sebelum akad Murabahah akan
menjadi pengurang biaya perolehan aset Murabahah, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Aset Murabahah
|
xxx
|
|
|
Kas
|
xxx
|
Jika terjadi setelah akad Murabahah dan sesuai
akad yang disepakati menjadi hak pembeli, menjadi kewajiban kepada pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas
|
xxx
|
|
|
Utang
|
xxx
|
Jika terjadi setelah akad Murabahah dan sesuai
akad yang disepakati menjadi hak penjual, menjadi tambahan keuntungan Murabahah, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas
|
xxx
|
|
|
Keuntungan Murabahah
|
xxx
|
Jika terjadi setelah akad Murabahah dan tidak
diperjanjikan dalam akad, maka akan menjadi hak penjual dan diakui sebagai pendapatan
operasional lain, jurnal yang
dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas
|
xxx
|
|
|
Pendapatan Operasional
Lain
|
xxx
|
Kewajiban penjual kepada pembeli
atas pengembalian diskon tersebut akan tereliminasi pada saat:
Dilakukan
pembayaran kepada pembeli, jurnal yang
dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Utang
|
xxx
|
|
|
Kas
|
xxx
|
atau
Akan
dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau
oleh penjual, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas
|
xxx
|
|
|
Utang
|
xxx
|
dan
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Dana Kebajikan – Kas
|
xxx
|
|
|
Dana Kebajikan -
Potongan Pembelian
|
xxx
|
Pengakuan
keuntungan Murabahah
Jika penjualan dilakukan secara
tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran Murabahah tidak
melebihi satu periode laporan keuangan, maka keuntungan Murabahah diakui pada
saat terjadinya akad Murabahah, jurnal
yang dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas
|
xxx
|
|
|
Piutang Murabahah
|
xxx
|
|
|
Aset Murabahah
|
xxx
|
|
|
Keuntungan
|
xxx
|
Namun apabila angsuran lebih dari
satu periode maka perlakuannya adalah:
Keuntungan diakui saat penyerahan
aset Murabahah dengan
syarat apabila resiko penagihannya kecil, maka dicatat dengan cara yang sama
pada butir i) di atas.
Keuntungan diakui secara
proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang Murabahah, metode ini
digunakan untuk transaksi Murabahah tangguh di mana ada resiko piutang
yang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih
piutang yang relatif besar, maka:
Pada saat penjualan kredit
dilakukan, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Piutang Murabahah
|
xxx
|
|
|
Aset Murabahah
|
xxx
|
|
|
Keuntungan Tangguhan
|
xxx
|
Pada saat penerimaan angsuran, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas
|
xxx
|
|
|
Piutang Murabahah
|
xxx
|
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Keuntungan Tangguhan
|
xxx
|
|
|
Keuntungan
|
xxx
|
Contoh pengakuan keuntungan secara
proporsional adalah jika perolehan aset Rp1.000,- dan keuntungan Rp250,- (20% dari harga jual),
maka:
|
Tahun
|
Angsuran
|
Harga Pokok
|
Keuntungan
|
|
1
|
500
|
480
|
120
|
|
2
|
400
|
320
|
80
|
|
3
|
250
|
200
|
50
|
Keuntungan diakui saat seluruh
piutang Murabahah berhasil ditagih, metode ini digunakan untuk
transaksi Murabahah tangguh di mana resiko piutang tidak tertagih dan
beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Pencatatannya sama
dengan poin (2), hanya saja jurnal pengakuan kentungan dibuat saat seluruh
piutang telah selesai ditagih.
Pada saat akad Murabahah piutang
diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada
akhir periode laporan keuangan, piutang Murabahah dinilai
sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensional,
yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. jurnal yang dibuat untuk penyisihan piutang tak tertagih sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Beban Piutang Tak
Tertagih
|
Xxx
|
|
|
Penyisihan Piutang Tak
Tertagih
|
xxx
|
Potongan pelunasan piutang Murabahah yang
diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang
disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan Murabahah, maka:
Jika potongan diberikan pada saat
pelunasan, maka dianggap sebagai pengurang keuntungan Murabahah, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas
|
Xxx
|
|
|
Keuntungan
Ditangguhkan
|
Xxx
|
|
|
Piutang Murabahah
|
xxx
|
|
|
Keuntungan Murabahah
|
xxx
|
Jika potongan diberikan setelah
pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian
membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli.
Pada saat penerimaan piutang dari
pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas
|
Xxx
|
|
|
Keuntungan
Ditangguhkan
|
Xxx
|
|
|
Piutang Murabahah
|
xxx
|
|
|
Keuntungan Murabahah
|
xxx
|
Pada saat pengembalian kepada
pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Keuntungan Murabahah
|
xxx
|
|
|
Kas
|
xxx
|
Denda dikenakan jika pembeli lalai
dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui
sebagai bagian dana kebajikan, jurnal yang
dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Dana Kebajikan - Kas
|
xxx
|
|
|
Dana Kebajikan - Denda
|
xxx
|
Pengakuan dan pengakuran penerimaan uang muka
Uang muka diakui sebagai uang muka
pembelian sebesar jumlah yang diterima.
Pada saat barang jadi dibeli oleh
pembeli maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian
pokok).
Jika barang batal dibeli oleh
pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan
dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
Jurnal yang terkait dengan
penerimaan uang muka:
Penerimaan uang muka dari pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas
|
xxx
|
|
|
Utang Lain - Uang Muka
Murabahah
|
xxx
|
Apabila Murabahah jadi
dilaksanakan, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Utang Lain - Uang Muka
Murabahah
|
xxx
|
|
|
Piutang Murabahah
|
xxx
|
Sehingga untuk penentuan margin
keuntungan didasarkan atas nilai piutang (harga jual kepada pembeli setelah
dikurangi uang muka).
Pesanan dibatalkan, jika uang muka
yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih besar dari pada biaya yang telah
dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli maka
selisihnya dikembalikan pada calon pembeli, jurnal yang dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Utang Lain - Uang Muka
Murabahah
|
xxx
|
|
|
Pendapatan Operasional
|
xxx
|
|
|
Kas
|
xxx
|
Pesanan dibatalkan, jika uang muka
yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil dari pada biaya yang telah
dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan calon pembeli, maka
penjual dapat meminta pembeli untuk membayarkan kekurangannya dan pembeli
membayarkan kekurangannya, jurnal yang
dibuat sebagai berikut:
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas/Piutang
|
xxx
|
|
|
Utang Lain - Uang Muka
Murabahah
|
xxx
|
|
|
Pendapatan Operasional
|
xxx
|
Penyajian
Piutang
Murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu
saldo piutang Murabahah
dikurangi penyisihan kerugian piutang.
Pengungkapan
Penjual mengungkapkan hal-hal yang
terkait dengan transaksi Murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
Harga
perolehan aset Murabahah.
Janji
pemesanan dalam Murabahah
berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan.
Pengungkapan
yang diperlukan sesuai PSAK No. 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
No comments:
Post a Comment